Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Undang – undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan Informasi Publik. |
PINRANG,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Undang – undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Bertempat di Edotel Hotel, Senin (12/11), Dinas Kominfo Pinrang menghadirkan Ketua Komisi Informasi Propinsi Sulawesi selatan Fahir Halim selaku pembicara utama didampingi Kepala Dinas Kominfo Pinrang Drs. Moh. Zainal Hafid.
Di hadapan para Anggota Badan Komunikasi Hubungan Masayarakat Daerah (Bakohumasda) Pinrang Fahir Mengungkapkan, saat ini keterbukaan informasi adalah hal yang penting karena dalam membangun sebuah sistem Kepemerintahan yang baik (Good Governance) ada 3 yang menjadi hal penting yakni Transparansi, Partisipatif dan Akuntabilitas.
Fahir melanjutkan, dalam Transparansi inilah esensi dari Keterbukaan informasi publik karena transparansi mereupakan hal utama yang membuat 2 hal lainnya yakni partisipatif dan akuntabilitas dapat berjalan dalam membangun sebuah sistem Kepemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo pinrang Drs. Moh. Zainla Hafid meminta kepada para anggota Bakohumasda yang telah dibentuk untuk Bersama – sama memerangi hoax, Zainal pun meminta kesediaan para anggota Bakohumas untuk saling terbuka terkait informasi – informasi yang mungkin bisa diteruskan kepada para anggota Bakohumasda yang lain.
“saya harapa kepada bapak dan ibu sekalian, kalaupun ada berita dan informasi yang belum jelas kebenarannya, agar jangan disebarkan” ungkap Zainal.
Sosialisasi ini berlangsung dengan menghadirkan anggota Bakohumasda yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang ada di kabupaten pinrang. (*/Rayi).