Ilustrasi |
PINRANG,-- sungguh malang nasib Hamida (45) warga Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang yang merupakan salah satu pedagang Kue tradisional Apang di Kabupaten Pinrang.
Pasalnya Hamida jadi korban penipuan menyetor uang ratusan juta rupiah kepada pelaku H Ramli (40) dengan menawarkan jimat penglaris dan penggandaan uang hanya kedok belakangan.
Korban Hamida kemudian melaporkan pelaku ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/473/XI/2018/SPKT.
Informasi yang dihimpun Dalam laporan tersebut, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ini terjadi saat pelaku (rerlapor) yang mengendarai mobil Toyota Yaris warna oranye bernomor polisi DP 1327 AW, mampir di warung jualan kue apang milik korban, Jumat (26/10/2018) lalu.
Terlapor menawarkan jimat penglaris dagangan dan bisa penggadaan uang kepada korban.
Tertarik dengan tawaran terlapor, korban lalu menyerahkan sejumlah uang yang hendak digandakan secara bertahap sebanyak Rp147 juta kepada terlapor.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi, mengatakan terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban setelah digandakan. Namun hingga saat ini, terlapor malah menghilang dan uang milik korban juga ikut raib.
"Laporannya sudah masuk ke SPKT Polres Pinrang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam lidik," kata Suardi, Minggu (18/11/2018).(Rls/Har)