Usai Jambret Wanita, FR Bonyok Disergap Resmob Satreskrim Polres Pinrang |
PINRANG,--Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, kembali berhasil meringkus seorang pelaku kriminal kejahatan jalanan (Jambret), Sabtu (20/10/2018) dini hari.
Pelaku FR (27), warga Labolong Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, diciduk petugas di rumahnya sekira pukul 01.20 Wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 380 / IX / 2018 / Sulsel / SPKT / Polres Pinrang, tanggal 19 September 2018. Dimana, FR terindikasi sebagai pelaku Jambret yang terjadi pada hari Rabu (19/9/2018) lalu sekira pukul 22.00 Wita, di jalan Macan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan korban pelapor bernama Haisa Binti Sulaiman (28).
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merek VIVO Y71 milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Jambret tersebut dengan cara menarik paksa Hp merek VIVO milik korban.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi Sabtu (20/10/2018) siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus jambret itu.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang, dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” singkat Suardi. (*/Rls)