PAREPARE,— Kepolisian Resor (Polres) Parepare kembali merilis penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kilogram (Kg) di halaman Polres Parepare, Rabu (24/10/2018).
Pengungkapan barang bukti berawal berawal dari operasi barang penumpang di KM Adtiya yang tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, pada Jumat pekan lalu.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan satu kardus mi instan yang berisi empat bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan yakni dua orang pria di antaranya Enneng (31) dan Sumardi (36),” jelas Pria Budi.
Pria menjelaskan, Enneng merupakan warga Dusun II Lahabaru, Kelurahan Lahabaru, Kecamatan Watunoho, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Sementara, Sumardi merupakan Kelurahan Jongkang, Kecamatan Lao Kulu Tenggarong, Kalimantan Timur.
“Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti uang diamankan di antaranya, sabu 140 bal, yang masing-masing seberat 50 gram, dengan berat total kurang lebih 7kg, masing-masing 1 unit handpone dengan merk berbeda,” ungkapnya.
Pria menambahkan, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, SL, yang diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.
Adapun ancaman yang dijeratkan oleh para tersangka, kata dia, yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukum minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukum mati.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, ditaksir jika konversi dalam bentuk rupiah nilainya mencapai Rp10,5 milliar,” tandas Pria Budi. (dir/ajp)
Sumber : (Ajatapparengonline)