Lokasi Tak Strategi Buat Pasar Batulappa Tak Berpenghuni |
PINRANG,-- Pembangunan Pasar Rakyat Batulappa, di Pinggiran Kampung Garungga, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang disinyalir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Saran Perdagangan.
Tokoh masyarakat Kecamatan Batulappa yang enggan di Mediakan namanya menyesalkan penempatan lokasi Pasar Rakyat di tempat terpencil yang tidak bisa dilihat umum.
Dikatakan, jika melihat lokasi Pasar Rakyat Batulappa yang berada di pinggiran Kampung Garungga itu, setidaknya melanggar dua ketentuan dari Permendag RI Nomor; 61/M-DAG/PER/8/2015 tersebut.
Pertama, katanya, dikatakan Pasar Rakyat itu harus dibangun di pinggir jalan umum. Tapi kenyataannya, Pasar Rakyat Batulappa, justru dibangun di pinggir hutan sehingga setiap orang lewat di Kampung Garungga tidak akan melihat pasar tersebut.
Kedua, tambahnya, pada Permendag RI tersebut, disebutkan, Pasar Rakyat harus dibangun di lokasi yang dikuasai oleh pemerintah. Sementara lokasi yang ditempati sekarang adalah tanah milik warga yang disebutkan telah dihibahkan kepada Pemerintah. Namun oleh ahli warisnya belum pernah melihat akta hibah yang dimaksud.
"Jika benar demikian, maka lokasi Pasar Rakyat tersebut rawan sengketa di masa.mendatang", ujar tokoh masyarakat tersebut.
Masyarakat juga menyayangkan Pasar yang dibangun dengan dana DAK dan APBD sebesar Rp 2 Miliar lebih itu, tidak mendapat perhatian pemerintah daerah.
Camat Batulappa Muh. Rusli, S. Sos sudah beberapa mengeluarkan syarat himbauan dan pengumuman terkait dengan pemanfaatan Pasar Rakyat tersebut, namun tetap tidak ada pedagang yang mau ke sana apalagi masyarakat pembeli tidak ke pasar karena ada penjual. (Rls)