![]() |
Ket foto : Para Pelaku saat diamankan petugas di Lokasi Arena Judi Sabung Ayam |
PINRANG — Personel Polsek Patampanua Pinrang yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Muhammad Idris menggerebek sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di belakang Pasar Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Sabtu (22/09/18) sekira pukul 16.00 Wita.
Alhasil, dari penggerebekan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan di lokasi (TKP) bersama barang bukti berupa 4 ayam jantan, 12 taji serta uang tunai sebesar Rp.840 ribu.
Adapun identitas keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing, AB (50) warga Kampung Kanni Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, AR (29) warga Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabuapten Pinrang, SM (60) warga Kampung Cempa Pao Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang dan HT (43) warga jalan Ahmad Yani Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi Awak Media, Senin (24/9/2018), membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Patampanua Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adhi Purboyo. (*/Rls)