Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang diamankan di Mapolres Pinrang
|
PINRANG,— Tim gabungan Polres Pinrang yang terdiri dari Unit Opsnal dan Kam Satuan Intelkam (IK) serta Unit Resmob Satuan Reskrim berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas daerah, Minggu (23/9/2018).
Pelaku SD (33), ditangkap di rumah kontrakannya di jalan Andi Makkulau Kelurahan Lalengbata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang sekira pukul 14.15 Wita.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor di halaman Masjid Agung Al-Munawwir Kota Pinrang pada hari Sabtu (17/3/2018) lalu sekira pukul 05.30 Wita (Subuh) milik Abdul Halim (65), Cleaning Service Masjid Agung Al-Munawwir yang beralamat di Kampung Baru Ongkoe Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 95 / III / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tanggal 17 Maret 2018.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 12 kali di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Maros, Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto bersama seorang rekannya berinisial IS (Warga Makassar).
Ke-12 motor hasil kejahataannya tersebut dijual pelaku di Kampung Bonne Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan Kampung Kabere Kabupaten Enrekang.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 motor hasil kejahatan pelaku, termasuk motor milik Abdul Halim, Cleaning Service Masjid Agung Al-Munawwir Pinrang yang dijual pelaku ke Kabupaten Jeneponto seharga Rp1 juta. Berikut data identifikasi 13 unit motor yang disita aparat Polres Pinrang dari pengungkapan ini :
1. Suzuki Shogun dengan No. Pol DD 4183 NI, Nomor Mesin :E109-ID-737939 dan Nomor Rangka : MH8FD110X2J-734836 (TKP Masjid Agung Al Munawwir Pinrang).
2. Yamaha Mio Soul GT dengan Nomor Mesin : E3R4G-0130398
3. Yamaha Vega R dengan Nomor Mesin : 509-1310772
4. Suzuki shogun dengan Nomor Rangka : MH8BF4-5GA8J161596
5. Honda Beat dengan Nomor Rangka : MH1JF5234CK313435
6. Yamaha Jufiter dengan Nomor Mesin : 10Y-275723
7. Suzuki Smash dengan Nomor Mesin : E451-ID187849
8. Honda Blade dengan Nomor Mesin : M1E 105 57658
9. Suzuki Smash dengan Nomor Mesin : E402-ID630 780
10. Suzuki Shogun dengan Nomor Mesin : F403-ID750 370
12. Suzuki Shogun warna biru dengan Nomor Mesin F4A1-ID161727
13. Honda Supra dengan Nomor Mesin HB11E165233
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi awak media Selasa (25/9/2018), membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor lintas daerah tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Suardi. (*/Rls)