Putusan MK, Iwan-Alimin Segera Ditetapkan Pasangan Terpilih Di Pilkada Pinrang.
JAKARTA,– Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pinrang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 10 Agustus, sekitar pukul 14.26 WIB.
Gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pinrang, Abdul Latif-Usman Marham dengan Nomor:32/PHP.BUP-XVI/2018 selaku pemohon akhirnya ditolak dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dilangsir Parepos.co.id, Dimana Putusan MK dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim kontitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan M.P.Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dari hasil putusan ini, maka KPU tinggal menetapkan pasangan Andi Irwan Hamid-Alimin selaku pasangan terpilih di Pilkada Pinrang.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, dijadwalkan pada tahun depan menyusul masa akhir jabatan kepala daerah baru berakhir pada 24 April 2019.
Seperti diketahui dari hasil rekap KPU Pinrang beberapa waktu lalu, pasangan nomor urut 2 ini meraih 86.256 suara atau 40,49 persen. Sedangkan jumlah suara pemohon sebanyak 81.087 atau selisih 5.168 suara.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, MK tidak melanjutkan permohonan sengketa pilkada 2018 telah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. total jumlah perkara sidang yang akan diputus dalam dua hari, Kamis-Jumat ini sebanyak 58 perkara. (*)