Sat Resnarkoba Polres Pinrang Bekuk (Mono) warga Patobong Pelaku Narkotika |
PINRANG,--Sat Resnarkoba Polres Pinrang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra, S. I. K dan Kanit Lidik IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr.K bersama anggota Opsnal Narkoba Polres Pinrang telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Berdasarkan : LP / A / 66 / VIII / 2018, tanggal 12 Agustus 2018.
Pelaku Mono (27) merupakan warga Desa Patobong Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang diamankan di jalan Poros Pinrang Langga Kamp Cara Kec Mattiro Sompe Kab Pinrang.
AKBP Adhi Purboyo Dikonfirmasi Membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba
"Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat 0,59 gram 1 (satu) buah pembungkus rokok merek clas mild 1 (satu) buah pembungkus gula2 merek Goriorio warna biru 1 (satu) sachet plastik kosong,"jelasnya
Adhi juga menjelaskan Cara pengungkapan dan kronologis penangkapan.
"Pada hari minggu 12 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 Wita, Anggota kami sebelumnya telah diterima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Poros Pinrang Langga Kamp Cara Kec Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan, kini pelaku bersama barang bukti langsung di bawah ke kantor Polres Pinrang guna dilakukan proses selanjutnya,"pungkasnya.(*/Rls)