Dua Wanita Tomboy Diciduk Polisi, Kantongi Ini! |
SIDRAP, SahabatNews.net — Tak henti-hentinya Satreskrim Narkoba terus mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap.
Terakhir, tim unit khusus Resmob Satnarkoba Polres Sidrap kembali membekuk 2 orang Perempuan di Jln Pacuan Kuda Patommo Kelurahan Lawawoi Kecamatan Wattang Pulu, Kamis (23/08/2018) tadi malam.
Kedua wanita berperawakan laki-laki ini yakni Warekkeng (35), warga asal Galung Aserae, kelurahan Lakessi, kecamatan Maritengngae Sidrap dan Jusna Alias Jastin (25) warga bertempat tinggal di Bola Eppae kelurahan Arawa Kecamatan Wattang Pulu.
Penangkapan sekitar pukul 23.30 Wita ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha dan Kanit Opsnal Narkoba Polres Sidrap.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti 5 butir pil yang diduga narkotika Golongan I jenis extacy warna merah jambu.
Selain itu, ada juga 2 unit alat komunikasi berupa HP Berbagai merk.
Berdasarkan informasi masyarakat, jika keduanya kerap bertransaksi narkoba di tempat hiburan malam di sekitar jln pacuan kuda Patommo.
Hasil info ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya setelah cukup bukti mencurigakan, barulah kedua tersangka digeledah.
Kini, kedua perempuan tamatan Sekolah Dasar ini hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha dihubungi terpisah membenarkan pengungkapan Lahgun Narkoba jenis pil eksotan tersebut.
“Memang sudah lama kami target ini orang, karena informasinya selalu menjual pil ekstasi dilokasi cafe-cafe di Watang Pulu,”ungkap Indra Jumat pagi (24/08/2018).
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini menambahkan, Warekkeng dan Jusna ini berjenis kelamin perempuan, tetapi penampilan laiknya seorang pria.
“Kita masih kembangkan kasus ekstasi ini darimana didapatkannya,”lontar Indra Waspada Yudha.
Begitu juga, selain di periksa, keduanya juga diperiksa urine untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terbukti positif narkoba atau tidak.
“Kalau hasil tes urine turun dari Labfor Polda dan dinyatakan terbukti, maka kami ancam pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba memiliki dan mengomsumsi dengan ancaman masikmal 15 tahun penjara,”tandasnya. (Penarakyat/)