Ist |
JAKARTA,-- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Kota Parepare, yang dimohonkan pasangan Faisal Andi Sapada - Asriady Samad (FAS) sudah dinyatakan lengkap.
Nurdiansyah, tim hukum FAS mengatakan, bahwa MK telah menyatakan permohonan tersebut lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang diterbitkan MK. APL dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018 itu, ditandantangani panitera MK Kasianur Sidauruk
"Sudah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada Tim Hukum FAS, Senin kemarin," katanya, Selasa (17/7).
MK memeriksa sedikitnya tujuh item kelengkapan permohonan, termasuk daftar alat bukti serta dokumen.
Setelah dinyatakan lengkap, sesuai prosedur di MK, gugatan FAS selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.
Sebelumnya, tim FAS mengajukan atau mendaftarkan permohonan tentang sengketa Pilkada Kota Parepare ke MK pada tanggal 6 Juli 2018 lalu.
Dugaan pelanggaran proses Pilkada Parepare yang terjadi diantaranya penyalahgunaan suket Disdukcapil untuk mencoblos yang diduga mencapai 3000 lembar, kotak suara yang terbuka dan tidak tersegel/segel rusak, kotak suara diantar dinihari, hingga pemilih di bawah umur.
Dalam Rekapitulasi versi KPU, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, meraih 39.966 suara, sementara FAS meraih 38.108 suara. Selisih suara sangat tipis, yakni hanya 1.858 suara atau 2,4 persen. (Mcfas/Rls)