Ket foto : pelaku pemerkosaan di Amankan oleh tim Resmob polres Pinrang |
PINRANG,--Kembali Di Kabupaten Pinrang terjadi tindak Asusila pemerkosaan anak di bawah umur di Jalan Gabus, Rabu (18/07/2018).
Adanya laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku inisial RL (37).
Menurut Kanit Buser Polres Pinrang, Ipda Hasmun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada 26 Juni 2018 lalu. Saat itu korban inisial HM (14) hendak menyiram mie instan.
"Ibu korban menyuruh anaknya ke gudang jagung miliknya, sesampai di sana korban bertemu pelaku. Disitulah korban diperkosa,"kata Hasmun.
Menurut Hasmun, korban sempat melakulan perlawanan namun karena diancam oleh pelaku sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa.
Ia menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto selama beberapa hari.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui kebaradaan pelaku yang saat itu sudah kembali ke Pinrang.
"Dengan adanya informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," beber Hasmun.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui memerkosa korban sebanyak satu kali.
"Saat ini Pelaku dibawa dan diamankan di Polres Pinrang dan diserahkan kepada Unit PPA guna proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.(har/*)