-->

Notification

×

Indeks Berita

TULIS BERITA YANG ANDA CARI

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Surat Himbauan Pemprov Sulsel Larangan Pawai Takbir Keliling

Rabu, 13 Juni 2018 | Juni 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-13T09:13:26Z

Surat Himbauan Pemprov Sulsel Larangan Pawai Takbir Keliling Malam


 PINRANG--Guna menghindari gangguan keamanan pada perayaan malam takbiran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghimbau agar para Bupati/walikota untuk tidak mengadakan pawai takbir yang berpotensi menyebabkan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Himbauan ini dalam surat Gubernur SulSel yang ditanda tangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah SulSel Drs.H.Tautoto.

Dalam surat himbauan tersebut, menghimbau para Bupati dan walikota untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban jelan hari raya IdulFitri serta jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni mendatang

Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Pinrang Munta mengatakan, walaupun pawai takbir menjadi sebuah tradisi di Kabupaten Pinrang tetapi karena menimbang surat himbauan gubernur serta hasil rapat yang dilaksanakan dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang maka Pawai Takbir untuk tahun ini di tiadakan.

"potensi akan terjadinya Gangguan keamanan ketika pelaksanaan pawai takbir memang terbilang tinggi, apalagi pelaksanaan pilkada serentak diselenggarakan kurang dari 2 minggu dari perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini" kata Munta, Rabu (13/06/2018)

Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Pinrang Sulaeman Anshar mengungkapkan bahwa, tahun ini pawai takbir memang di tiadakan, namun kegembiraaan umat muslim Kabupaten Pinrang dalam menyambut hari kemenangan Idul Fitri bisa di ungkapkan dengan melakukan takbir di mesjid-mesjid terdekat.

"ini hasil rapat dan menimbang surat himbauan dari Gubernur Sulawesi selatan, maka pawai takbir diganti dengan takbiran yang diselenggarakan di masjid" ucap Sualiman.(Rls)

Toko crypto Cuan Sekarang

×
Berita Terbaru Update
div class='ignielParagraphAds'>