-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

163 Napi Rutan kelas llB Pinrang Diusulkan Terima Remisi Hari Raya

Senin, 11 Juni 2018 | Juni 11, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-11T09:53:03Z
Ali Imran,Karutan Pinrang


PINRANG,--Rumah Tahanan (RUTAN) kelas llB Pinrang memberikan usulan Remisi sebanyak 163 kepada Narapidana pada hari raya Idul fitri 1439 Hijriyah 2018.

"dari jumlah 418 Narapidana, ada 163 Napi tahun ini yang diusulkan mendapat remisi khusus idul fitri 2018 termasuk yang terkait PP 99 tahun 2012 sedangkan untuk remisi bebas tahun ini tidak ada" ujar Ali Imran,Karutan Pinrang.Senin (11/06/2018)

untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi sejumlah kriteria atau persyaratan, Di antaranya berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan dan sudah terpenuhi secara administratif dan Substantif serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan,Ujar Rusdin,Kasubsi Peltah.

"pemberian remisi ini merupakan Program Pemerintah dan Kakanwil SulSel melalui Kadiv Pas memerintahkan kami agar mengecek dan melaporkan segera mungkin semua Warga Binaan yang diusulkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri" ucap Ali Imran.

"Pemberian remisi Hari Raya ini akan mendorong warga binan lain untuk berperilaku baik selama menjalani masa pidananya di dalam Rutan" Harap Imran Sapaan dari Karutan Pinrang.(*)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update