-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Tim FAS Santai Saja, Jelang Keputusan Ini,!

Rabu, 02 Mei 2018 | Mei 02, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-02T13:28:44Z
Ket foto : Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) 

Tim FAS Santai Saja, Jelang Keputusan Ini

PAREPARE -- Tim Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) menyebut, keputusan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang sedianya diumumkan besok, Kamis 3 Mei, agar tidak ditanggapi berlebihan. FAS menegaskan, apapun keputusannya pihaknya siap bertarung dan memenangkan Pilwalkot Parepare.

"Kita enjoy saja menunggu keputusan KPU. Di posko, tim malah mengisi dengan main musik atau diskusi ringan setelah kampanye. Namun kita tentu berharap, KPU bekerja sesuai aturan tanpa intimidasi. Kami meyakini penyelenggara Pilwalkot bisa menghasilkan keputusan objektif," kata Ketua Tim FAS, Yasser Latief.

Mengapa tim FAS justru bersikap santai, padahal diskualifikasi TP bisa mempermulus jalan mereka? Yasser membeberkan kemungkinan perkembangan Pilwalkot Parepare, baik jika TP di-diskualifikasi maupun tidak.

 "Toh jika rival kita di-diskualifikasi, masih mungkin ada upaya hukum, sampai kita berhadapan dengan kolom kosong. Jadi bagi kami di tim FAS, santai sajalah," ujarnya.

Yasser menegaskan, sedari awal tim FAS siap bertarung secara gentle dalam memenangkan Pilwalkot Parepare. Apalagi, gerbong dukungan disebutnya makin hari makin besar.

"Fokus kami di FAS saat ini adalah menjaga progress positif yang kita raih. Alhamdulillah tim makin solid dan dukungan terus menerus bertambah. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim," imbuhnya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap satu laporan dugaan pelanggaran paslon TP telah diserahkan Panwaslu ke KPU, Jumat pekan lalu.

Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan/temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. Sanksi terberatnya, adalah diskualifikasi paslon terlapor.

Ditempat terpisah, pengamat Politik Unhas, Jayadi Nas turut angkat suara terkait hal ini. Dia meminta KPU bekerja sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pihak terlapor maupun pendukungnya.

"Kami melihat kondisi saat ini, ada upaya-upaya pengaburan fakta, lewat opini dan intrik yang berkembang di media. KPU harus fokus pada rekomendasi panwaslu," ujar mantan Ketua KPU Sulsel itu.

Dirinya juga berharap masyarakat cerdas dalam menerima informasi dan berita yang tendensius. "Jangan percaya hoax dan informasi provokatif. Percayakan pada penyelenggara (KPU) agar keputusan terbaik bisa dihasilkan," tandasnya. (Mhs/Rls))

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update