Ins |
PINRANG,-- pemilihan Calon Legislatif Kabupaten Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang Menetapkan 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan Alokasi 40 Kursi Anggota DPRD untuk kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.Hal Tersebut diungkapkan Hasbar salah satu Komisioner KPU Pinrang.
"Dapil 1 Meliputi kecamatan Tiroang dan kecamatan Watang Sawitto Dengan Jumlah kursi 8, Dapil 2 kecamatan Mattiro bulu, kecamatan Suppa Dengan Jumlah kursi 6, Dapil 3 kecamatan Lanrisang dan Kecamatan Mattirsompe Dengan Jumlah kursi 5, Dapil 4 kecamatan Cempa dan kecamatan Duampanua Dengan Jumlah kursi 7, Dapil 5 kecamatan Batulappa dan kecamatan Lembang Dengan Jumlah kursi 6, Dapil 6 kecamatan Patampanua Dan kecamatan Paleteang Dengan Jumlah kursi 8,"ungkapnya.
Lanjutnya Kata dia, Melalui salinan surat Sekjen KPU Indonesia Di tanda tangani Komisioner KPU Indonesia Arief Budiman yang di tetapkan di Jakarta 4 April 2018,”.(*)