Ket foto : Ruslan Ketua Panwaslu Pinrang |
PINRANG,--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang menerima Puluhan laporan soal dugaan politik praktis dan Pelanggan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2018.
"Sebanyak 24 Laporan diterima dan saat ini dalam proses,"kata Ruslan saat ditemui di Kantor Panwaslu Pinrang, Senin (7/5)
Ruslan juga menyebutkan pelanggaran ASN tersebut terjadi Sebelum penetapan calon dan juga memasuki tahapan pilkada 2018.
"Para ASN tersebut yang melanggar berbagai pelanggan salah satunya mengangkat jari simbol Paslon, dan menghadiri kegiatan kampanye salah satu Paslon,"sebutnya.
Tambahnya kata Ruslan laporan ASN yang masuk sangat tinggi,Ia menyebutkan, ASN yang dilaporkan rata-rata memiliki jabatan tingkat ekselon.
"Dari laporan Bawaslu Sulsel di Sulawesi Selatan Kabupaten Pinrang peringkat pertama pelanggar ASN, dimana nantinya ASN yang diduga melanggar akan diberikan sangsinya, yang menindaki KBN dan BKD pemda."pungkasnya.(*)