Ket foto : KPU Parepare Gekar Jumpa pers, terkait menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Drs HM Taufan Pawe SH MH dan H Pangerang Rahim |
KPU Parepare Diskualifikasi Paslon Nomor Urut Satu
PAREPARE,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memutuskan menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Drs HM Taufan Pawe SH MH dan H Pangerang Rahim. Hal itu terungkap, dalam jumpa Pers yang dilaksanakan KPU Kota Parepare, Jumat 4 Mei,yang dipimpin Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah.
Keputusan KPU Parepare No:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan tersebut ditetapkan 4 Mei 2018.
Nur Nahdiyah mengakui putusan tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.
“Setelah dilakukan penkajian mulai tingkat Provinsi hingga Pusat, maka KPU Kota Parepare memutuskan menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Pilwalkot Parepare,”kata Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah melalui jumpa pers, Jumat 4 Mei, di Kantor KPU Parepare.
Berdasarkan tindaklanjut laporan Panwaslu, KPU memutuskan hal itu memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai Pelanggaran Administrasi.
” Harapan kami kepada paslon yang dikenakan sanksi untuk menempuh jalur yang benar dengan langkah hukum,”ungkapnya.(Rls)