Ket foto : Firman kuasa Hukum A.Sri |
Diwakili Kuasa Hukumnya, A. Sri Mengklarifikasi Laporan Pelanggaran Pilkada
PINRANG, -- Setelah Panwaslu kabupaten Pinrang melakukan panggilan kepada A. Sri Widyawati Irwan atas dugaan pelanggaran Pilkada, diwakili oleh Firman kuasa hukumnya, dinyatakan jika video yang memperlihatkan A. Sri bagi-bagi uang kepada warga ini bukan sebagai pelanggaran.
Menurut Firman, Selasa (15/5/2018) mengungkapkan jika kliennya berhalangan hadir karena tidak sedang berada di Pinrang, akan tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat hukum maka dia menunjuk dirinya selaku kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak panwaslu pada Senin siang,
" kami sangat mengapresiasi pihak panwaslu karena menerima kedatangan kami selaku kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta yang sebenarnya dengan beberapa bukti yamg telah kami serahkan juga kepada pihak gakkumdu panwas kabupaten pinrang,"
Firman sangat yakin dengan penjelasan dan klarifikasi dengan memberikan petunjuk kebenaran yang terjadi bahwa video yang dijadikan bukti tersebut itu terjadi pada bulan september 2017 yang sangat jelas belum masuk dalam tahapan pemilukada. Bukti itu lanjutnya akan sangat membantu pihak panwaslu untuk membuat keputusan jika laporan tersebut cacat secara formil maupun materil sebagaimana dalam pasal 13 perbawaslu no 14 tahun 2017,"peristiwa tersebut telah lampau dan belum dalam tahapan pemilukada," jelasnya.
Untuk kesimpulan dan keputusannya kata dia akan serahkan kepada kepada panwaslu kabupaten pinrang untuk melakukan kajian secara profesional. (MCia/Rls*)