Ket foto : Aliansi Pemerhati Demokrasi Pinrang Menggelar Aksi Unjuk Rasa, dikantor Panwaslu kabupaten Pinrang, Jalan Dr Wahidin Husodo kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang,Jumat (4/5). |
Aliansi Pemerhati Demokrasi Pinrang Demo Panwaslu, Ini Tuntutannya
PINRANG,--Aliansi Pemerhati Demokrasi Pinrang Menggelar Aksi Unjuk Rasa, dikantor Panwaslu kabupaten Pinrang, Jalan Dr Wahidin Husodo kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang,Jumat (4/5).
Dalam Tuntutannya massa Aliansi Pemerhati Demokrasi Pinrang menuding salah satu calon kandidat bupati Pinrang diduga melakukan Money Politik,
Ancu koordinator Lapangan Dalam Orasinya Mengatakan Dengan melihat diskursus pelaksanaan pilkada Kabupaten Pinrang, sebagai perwujudan Demokrasi secara transparan. Maka tentunya segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilukada, sangat wajib untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk evaluasi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pinrang.
" Olehnya itu dengan melihat salah satu peserta pemilukada dalam hal ini salah satu kandidat Calon bupati Pinrang dengan jelas mencoreng prosesi Pemilukada Pinrang, dengan terbukti salah satu Paslon diduga melakukan money politic (Politik Uang) Dalam pelaksanaan kampanye,"Ungkapnya.
Lanjut kata dia, Berdasarkan tindakan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan tersebut dengan jelas melanggar peraturan KPU.
"Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, menyebutkan bahwa, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,"jelasnya.
Dia juga menjelaskan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak Iain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya,"kata dia dalam orasinya.
Dia juga menegaskan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung afaupun tidak langsung untuk, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah da mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, dan Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
"Kami mendukung apa yang dilakukan Panwaslu melakukan proses dalam penegakan Demokrasi di kabupaten Pinrang, olehnya kami meminta ketegasan Panwaslu pinrang untuk bekerja secara profesional,"Pungkasnya.
Dari pantauan Massa Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang memadati area depan kantor Panwaslu pinrang dan dijaga ketat Oleh personil polres Pinrang.
Sementara ketua Panwaslu Pinrang Ruslan Dikonfirmasi Mengatakan, mereka Mensupport pekerjaan Panwas Pinrang.
"Oooh mereka mengatasnamakan dirinya pemerhati cinta demokrasi,
Intinya mereka mengsupport kerja panwas,"singkat Ruslan dikonfirmasi via Pesan whatsappnya.(har/*)
Intinya mereka mengsupport kerja panwas,"singkat Ruslan dikonfirmasi via Pesan whatsappnya.(har/*)