Ket foto : aparat kepolisian dari Polres Luwu saat melakukan Razia Miras. |
Ribuan Miras Kemasan Botol Berhasil Disita Polisi
LUWU– Sebanyak 601 botol minuman keras (Miras) berbagai merek, Selasa (17/4/18), kembali disita aparat kepolisian dari Polres Luwu.
Penyitaan 601 miras tersebut dilakukan di Dua toko yang ada di Kecamatan Ponrang, Kab. Luwu. Selain menjual barang campuran, Dua toko tersebut kedapatan menjual Miras tanpa izin.
Operasi kali ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin, bersama personil Polres lainnya, serta dibantu personil Polsek Ponrang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap 428 botol minuman keras kemasan botol berbagai merek di Kec. Larompong.
“Sebelumnya kita telah berhasil mengamankan 428 botol minuman keras berbagai merk di wilayah Kec. Larompong, sehingga dalam 2 hari operasi Polres Luwu berhasil mengamankan 1029 botol miras dari berbagai merek, “jelasnya.(Rif)