Libatkan Anggota DPRD Sulsel, Karang Taruna Pinrang Gelar Deklarasi Gertak 2018 Dan Sosialisasi Perda |
PINRANG– Anggota DPRD Sulsel Ali Usman Dari Fraksi Partai Hanura melakukan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah dan Deklarasi Gerakan Karang Taruna Anti Narkoba (Gertak) 2018 bersama Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan di Aula Hotel Nirwana Pinrang Yang Dihadiri Ketua Karang Taruna Pinrang Andi Pawelloi beserta jajarannya serta Siswa SMA SMK sederajat sebagai kabupaten Pinrang, Selasa (1/5).
Dimana Ali Usman menyampaikan beberapa hal terkait Perda Nomor 2 Tahun 2017 bahwa yang melatar belakangi perda ini diinisiasi oleh DPRD Prov. Sulsel karena dari adanya kondisi di beberapa daerah masyarakat tidak menyekolahkan anak nya pada tingkat SMA/SMK karena ketidakmampuan menyiapkan kebutuhan dasar seperti pakaian seragam dan kebutuhan lainnya.
“untuk kebutuhan dasar dalam mengenyam pendidikan menengah tidak boleh menjadi penghambat untuk memperoleh ilmu sampai pada tingkat menengah apalagi saat ini pemerintah sudah menggratiskan pendidikan, kami berharap perda ini menjadi acuan dalam perbaikan kualitas pendidikan,” jelas Ali Usman.
Lanjutnya, Ali Usman Anggota DPRD Sulsel sebagai narasumber dan pembicara menyampaikan beberapa pokok mengenai Produk Hukum Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
“Pendidikan menengah ini sudah wajib diperoleh semua lapisan masyarakat sehingga kalau kendala nya hanya pada persoalan kebutuhan dasar seperti seragam sekolah, tas dan sepatu tentu pemerintah harus mengambil peran menutupi ketidakmampuan kelompok masyarakat karena memang kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar dan menengah sesuai kemampuan keuangan daerah,“pungkasnya.(Har/*)