Ket. Foto : Kegiatan Ops Patuh 2018 Di Depan Pos Lantas Kota Pinrang, Kanit Turjawali SatLantas Polres Pinrang.
|
PINRANG -- Operasi (Ops) Patuh 2018, Senin (30/4/2018) yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Pinrang, di hari ke-5 menindak sejumlah Pelanggar Lalulintas dengan memberikan sanksi Surat tilang telah diberikan kepada dua ratusan pelanggar Lalu Lintas (Lalin). Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Morens Dannari melalui Kanit Turjawali SatLantas Polres Pinrang.
Ipda Suaib kepada Awak Media disela-sela kegiatan Ops Patuh 2018 yang digelar di depan Pos Lantas jalan Jenderal Sudirman Kota Pinrang, Selasa (1/5/2018).
"Hingga hari ke-5 Senin, tindakan tegas berupa sanksi tilang telah kita berikan kepada dua ratusan pelanggar Lalin. Dimana dalam pagelaran Ops Patuh 2018 ini, prosentase penindakan itu sebanyak 80 persen," jelas Suaib.
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan Ops kali ini, pihaknya tetap mengacu pada 7 sasaran prioritas Ops Patuh 2018 sesuai petunjuk dan arahan Kakor Lantas Mabes Polri yaitu penggunaan HP saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi kendaraan yang menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi kendaraan yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (Har/*)