Cegah Korupsi, OPD Di Pinrang Gunakan TNT
PINRANG,--Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah telah berlaku diseluruh daerah di Indonesia, dalam amanat undang undang itu bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisiensi, ekonomis, efektif. Transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,.
Sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi maka dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.
Demikian dijelaskan Penjabat Sekretaris daerah Pinrang H Islamuddin mewakili Bupati Pinrang pada pertemuan dalam rangka penjelasan tehnis aplikasi Transaksi Non Tunai (TNT) bekerja sama Tim IT Bank Sulselbar, Jumat (26/4) diruang rapat Bupati Pinrang.
Islamuddin menambahkan aplikasi TNT di Pinrang sudah dilaksanakan sebagian OPD di Pinrang namun untuk secara keseluruhan akan segera dilakukan.
Pertemuan bersifat kordinasi kepada semua Organisasi Perangkat daerah dinilai penting untuk mengetahui secara detail aplikasi TNT yang akan disampaikan tim IT Bank Sulselbar.
Pemimpin Cabang Pinrang Bank Sulselbar H Muh Nawir menyatakan siap membantu pemerintah Kabupaten Pinrang, dijelaskan Transaksi Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak kepihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya.(hercha/Hms)