-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Abd. Rasyid : Polemik Ketenagakerjaan Di Indonesia

Selasa, 01 Mei 2018 | Mei 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-01T04:08:12Z
Penulis: Abd. Rasyid (Pemuda Pinrang)

Abd. Rasyid : Polemik Ketenagakerjaan Di Indonesia

OPINI,--Polemik ketenagakerjaan terus bergulir, janji pemerintah jokowi-jk akan membuka 10 juta lapangan kerja baru tak kunjung terealisasi, kini masa jabatan pemerintahan jokowi-jk tersisa 1 tahun lagi yang menandakan untuk merealisasikan janji pemerintah kala itu sudah tidak mungkin lagi, kini janji itu menjadi utopis.

Pemerintah semakin hari semakin membuat keadaan tidak menentu terutama issu tentang ketenagakerjaan, akhir-akhir ini issu ketenagakerjaan menjadi trending topik pemberitaan di media massa, karna dianggap menjadi susah dan rumit bagi Warga indonesia sendiri seakan-akan masyarakat kita sengaja dipreteli dan dibuat sengsara, terbitnya beberapa regulasi tentang ketenaga kerjaan semakin memasung harapan rakyat indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja 10 juta jiwa yang disampaikan pada masa kampanye pilpres 2014 silam dan termaktub dalam program prioritas Jokowi-JK satu periode, menurut hemat saya ternyata hanya diperuntukkan untuk tenaga kerja asing (TKA) buktinya dengan diterbitkannya perpres no 20 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. Kehadiran peraturan presiden ini menimbulkan pro-kontra dikalangan pengamat, politisi samapai masyarakat biasa karna dianggap memberi keringanan kepada tenaga kerja asing masuk di indonesia.

Pemerintah tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan dengan membuat kerja sama antar negara lain di bidang investasi membuat peluang negara asing masuk secara sporadis dan mencekik peluang warga negara indonesia, salah satu model investasi yang ditawarkan dan dikerjasamakan dengan beberapa negara terutama negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) adalah dengan model turnkey project management yaitu satu model investasi yang memberikan kesempatan dan kewenangan kepada investor untuk mengurus semua kebutuhan investasinya mulai dari permodalan, material, mesin dan sarana perusahaan sampai pada penyediaan tenaga kerjanya semua didatangkan dari luar tanpa memperhatikan kualitas calon pekerja pintar atau tidak pintar (A skill) yang pastinya berasal dari negaranya, model inilah yang banyak tidak disadari pemerintah dan masyarakat indonesia bahwa kebijakan tersebut akan membawa pengaruh buruk pada Negara kita, secara otomatis WNI semakin sulit mendapatkan pekerjaan yang layak dan pada akhirnya menimbulkan masalah sosial yang berkepanjangan seperti pengangguran, kemiskinan dan pendidikan yang semakin memburuk. Sementara disisi lain tenaga kerja asing semakin dipermudah terbukti dengan begitu mudahnya mereka (tenaga kerja asing) masuk tanpa syarat dan proses yang ketat.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 lalu yang pada intinya memberikan kelonggaran kepada warga negara asing untuk mengeksploitasi negara Indonesia dengan menghapuskan kewajiban memiliki visa kepada 169 negara untuk masuk di indonesia dengan dalih memantik wisatawan asing berkunjung ke negara kita, adalah hal yang sungguh membahayakan ketahanan dan kedaulatan negara Indonesia, karna melalui pintu tersebut negara kita akan mudah disusupi dari berbagai macam pengaruh misalnya masuknya barang-barang ilegal seperti narkotika, pekerja seks, budaya asing sampai pada tenaga buruh.

Pengaruh secara sosiologis dan politik akan nampak jelas di tenga-tengah kita semua seperti perubahan perilaku kelompok masyarakat dalam menjalankan sistem sosial yang dulunya masih menganut budaya ketimuran berubah menjadi western, dalam bidang ekonomi-politik berubah jadi liberal dan lain-lain, dan yang paling mengkhawatirkan adalah masuknya pengaruh-pengaruh dan paham radikalisme dari luar.

Selain itu kebijakan kebablasan pemerintah lainnya dan membuktikan begitu diistimewakannya orang asing masuk ke negara ini adalah dihapusnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013  tentang kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk berbahasa indonesia, padahal ini adalah salah satu identitas bangsa kita sebagai negara yang berdaulat. Bagaimana mungkin TKA tersebut mengetahui aturan dan budaya kita kalau tidak paham bahasa indonesia, tentu dengan adanya pembiaran seperti itu lambat laun akan mengikis dan bahkan menghacurkan budaya indonesia.

Selanjutnya yang semakin mencekik tenaga kerja lokal adalah dihapuskannya aturan tentang rasio pekerja 1 banding 10, artinya jika 1 tenaga kerja asing disuatu perusahaan maka harus 10 tenaga kerja lokal yang bertransformasi pengetahuan, namun yang terjadi sekarang adalah hampir semua perusahaan didominasi oleh pekerja asing, sehingga apa yang terjadi sangat merugikan masyarakat indonesia sendiri, ini adalah efek dari kebijakan pemerintahan Jokowi-JK yang terindikasi pro terhadap negara cina.

Kita mungkin tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan pemerintah hari ini adalah bagian dari pelemahan tatanan negara dan mengarah pada penjajahan model baru dengan  menjual kekayaan negara kepada pihak negara asing melalui beberapa aturan yang diproduksi.

Keadaan semacam ini membenarkan salah satu sipat tidak manusiawi yang dianut sistem neoliberalisme yaitu deregulasi (menghilangkan aturan-aturan yang menghalangi dan membuatkan aturan untuk memudahkan).

Semoga sistem proteksi negara kita mampu membendung pengaruh buruk dari negara luar utamanya dalam hal keberadaan dan kesejahteraan tenaga kerja indonesia. Amin

Selamat hari buruh internasional

Penulis: Abd. Rasyid (Pemuda Pinrang)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update