-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Terkait TPP : Igi Sulsel Perjuangkan Aspirasi Guru

Selasa, 06 Februari 2018 | Februari 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:20:40Z


Belum ditetapkan, TPP Pemprov Sulsel Menunggu Hasil konsultasi KPK





MAKASSAR,-- Ratusan guru yang tergabung dalam Organisasi guru seperti IGI, PGRI, MKKS, MGMP mendatangi kantor Inspektorat (01/02/2018) setelah beredar kabar jika TPP bakal cair tanpa menyentuh guru
Seperti diketahui pemberian pakasi kepada Pejabat lingkup Pemprov resmi dihapuskan tahun ini yang sudah dinikmati guru selama setahun. Pakasi ini digantikan oleh Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS dilingkungan pemerintah provinsi Sulsel.





Namun, Pergub tersebut ternyata masih akan direvisi dan keputusan terkait pemberian TPP belum final. Termasuk untuk guru.





Hal itu utarakan oleh Kepala Inspektorat Pemprop Sulsel Lutfie Natsir saat menerima perwakilan guru di aula kantor inspektorat Sulsel.





Revisi soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan oleh KPK kemudian melakukan monitoring evaluasi (Monev) dan analisis jabatan di lingkup Pemprov Sulsel, setelah selesai barulah bisa diterapkan kembali setelah melihat rekomendasi KPK.





Terkait banyaknya pertanyaan oleh para tenaga guru, mengapa dalam Pergub yang telah terbit tidak terdapat guru di dalamnya. Ia menjelaskan, karena Pergub tersebut saat diajukan baru terdapat empat OPD percontohan didalamnya yaitu inspektorat, infokom, BKD dan BPKD, dimana tidak terdapat Dinas Pendidikan Sulsel.





"Namun KPK kemudian menolak jika hanya empat OPD, sehingga dikembalikan ke kita, untuk melakukan penyusunan kembali dengan seluruh OPD diberlakukan TPP, termasuk Dinas Pendidikan Suslel itulah
yang sementara disusun," urainya.

.

Ia menambahkan, Pemprov sedang menyusun evaluasi jabatan, dimana di dalamnya antara lain Anjab dan ABK, dasar inilah yang kemudian dijadikan dasar TPP masing-masing OPD, karena masing-masing berbeda, guru pun demikian.





Proses penyusunan ini membutuhkan waktu, karena jumlah PNS di Sulsel sebanyak 16.000, demikian juga dengan guru sebanyak 16.000 yang baru saja tahun lalu menjadi kewenangan Provinsi Sulsel.

Untuk itu, Ia meminta dalam proses ini agar guru tetap tenang karena keputusan Pergub yang telah terbit belum final.





"Jadi saat berproses ini, jangan menggangap bahwa guru tidak diperhatikan oleh Pemprov, Pergub yang dipermasalahkan sudah mau direvisi," ucapnya. "Namun kami tetap memperhatikan implikasi hukumnya" ungkap mantan kepala biro hukum ini.





Selain itu Lutfie menjelaskan jika TPP ini bukanlah menambahkan penghasilan, namun, mengumpulkan beberapa penghasilan menjadi satu atau single salary. Hal ini yang sementara dikonsultasikan dengan KPK apakah duplikatif dengan sertitikasi.




Lutfie Natsir menjelaskan single salary ini harus dari satu sumber Kita tetap mengacu pada payung hukum yang ada, jadi masih menunggu apakah akan diberikan pilihan mau terima TPP atau insentif, pemberian penghasilan tidak boleh dobel karena telah diatur dalam Undang-Undang. Jangan sampai melanggar aturan dan menjadi sebuah kesalahan. "Tapi kami tetap menunggu hasil konsultasi dengan KPK" tutup Lutfie
Sementara itu koordinator tim organisasi guru Muh. Yusuf beraharap agar guru jangan menjadi ASN yang dinomorduakan dalam lingkup pemprop Sulsel "kami tidak pernah mempersoalkan bear kecilnya tunjangan itu" katanya. " Namun sangat aneh jika kami tidak mendapat tunjangan dari pemerintah propinsi" jelasnya.
Organisasi guru se Sulsel akan mengawal pergub ini agar juga tetap memihak pada kepentingan guru.




Hal senada diungkapkan perwakilan IGI Sulsel Basri menurutnya tak ada alasan guru tak diberikan tunjangan dari pemerintah propinsi karena statusnya sudah beralih ke propinsi, selain itu kinerja guru tidak kalah beratnya dengan ASN lain, dan bahkan lebih berat dan terukur. "kami akan terus perjuangkan aspirasi guru" jelasnya.(*)






Penulis. : Awn/Rlis
Editor. : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update