Dugaan Taktik Kotor DPR Dalam Revisi UUD MD3
OPINI,--Belakangan ini, kita diperhadapkan dengan isu kebangsaan yang sangat miris dengan lahirnya Revisi Undang Undang MD3, dilihat dari perkembangannya, lahirnya Undang – Undang ini sangat inskonstitusional juga tidak lagi mengedepankan spirit tata kelola perlemen yang lebih baik tetapi lebih kepada niat kepentingan kotor anggota DPR yang bersifat pragmatis untuk memproteksi diri dari jeratan tindak pidana juga mendiskriminasi warga Negara yang menganggu kenyamanannya.
Terlihat pada pasal 245 UU MD3 tentang hak imunitas DPR merupakan tindakan inkonstitusional karena pasal yang mengharuskan adanya persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam memeriksa anggota DPR yang tersangkut tindak pidana pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Tahun 2015,
Sedangkan putusan Mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya pasal 245 UU MD3 Inkonstitusional.
Begitu juga pasal 245 UU MD3 ini, adalah salah satu taktik kotor DPR untuk membentengi diri dari tindak pidana yang mengharuskan Persetujuan dari Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa Anggota DPR yang tersandung tindak pidana.
Selanjutnya, pasal 122 huruf k berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Kata merendahkan kehormatan DPR tidak mengandung batasan pemaknaan yang spesifik, seperti apa perlakuan merendahkan kehormatan sehingga makna kata tersebut multitafsir dan subjektif, Sehingga pasal ini membungkam mulut warga Negara dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja DPR yang memang sudah diatur dalam Undang Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Terkait pasal 84 MD 3 tentang penambahan kursi DPR yang seolah-olah menjadi alat untuk bermanuver politik di tahun politik ini pasalnya Undang Undang ini sebagai polarisasi partai politik tertentu untuk mendapat keuntungan secara pragmatis.
Perlu diketahui, bahwadalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan 3 landasan pembuatan peraturan perundang undangan.
Yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Artinya peraturan perundang-undangan harus memperhatikan norma yang benar, kesesuaian kesadaran hukum masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lain.
Oleh karenanya UndangUndang MD3 tidak berlandaskan itu.
Kalau sudah begini, DPR bukan lagi wadah penyambung lidah masyarakat tetapiwadah pembungkam masyarakat. DPR dijadikan tertutup dan kaku.
Menutup diri dari aspirasi masyarakat sipil juga kaku dalam melaksanakan wewenang kerja diakibatkan nuansa kerja yang pragmatis.(*)
Oleh : Aidil,SH ( Ketua Bidang PAO HmI Cabang Pinrang Periode 2015-2016)