[caption width="453"]Alamsyah, Divisi Hukum KPU Kabupaten Pinrang[/caption]
PINRANG,– Berdasarkan putusan hasil gugatan yang dilakukan pasangan calon (paslon) Hamka Mahmud-Ahsan Wahid (Berkah) yang maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Pinrang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melakukan verifikasi ulang.
Verifikasi ulang terhadap 7415 dukungan KTP yang dimasukkan paslon Berkah ditahap perbaikan, hasil finalnya akan diumumkan KPU Kabupaten Pinrang pada 5 Maret 2018 mendatang.
Hal itu disampaikan Alamsyah, Divisi Hukum KPU Kabupaten Pinrang kepada awak media, Rabu (21/2/2018). Ia mengatakan, sesuai putusan hasil gugatan yang disepakati, verifikasi ulang, baik secara administrasi dan faktual akan dilakukan.
“Hasil finalnya akan kita umumkan pada tanggal 5 Maret 2018 mendatang,” ungkap Alamsyah.
Dia menyebutkan, jika sudah dilakukan verifikasi ulang dan hasilnya masih tetap tidak memenuhi syarat, maka paslon Berkah bisa melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) kalau masih keberatan.
“Gugatannya bukan ke Panwaslu lagi, melainkan ke PTUN,” jelasnya. (*)
Penulis. : Har/Syl
Editor. : Abdoel
PINRANG,– Berdasarkan putusan hasil gugatan yang dilakukan pasangan calon (paslon) Hamka Mahmud-Ahsan Wahid (Berkah) yang maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Pinrang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melakukan verifikasi ulang.
Verifikasi ulang terhadap 7415 dukungan KTP yang dimasukkan paslon Berkah ditahap perbaikan, hasil finalnya akan diumumkan KPU Kabupaten Pinrang pada 5 Maret 2018 mendatang.
Hal itu disampaikan Alamsyah, Divisi Hukum KPU Kabupaten Pinrang kepada awak media, Rabu (21/2/2018). Ia mengatakan, sesuai putusan hasil gugatan yang disepakati, verifikasi ulang, baik secara administrasi dan faktual akan dilakukan.
“Hasil finalnya akan kita umumkan pada tanggal 5 Maret 2018 mendatang,” ungkap Alamsyah.
Dia menyebutkan, jika sudah dilakukan verifikasi ulang dan hasilnya masih tetap tidak memenuhi syarat, maka paslon Berkah bisa melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) kalau masih keberatan.
“Gugatannya bukan ke Panwaslu lagi, melainkan ke PTUN,” jelasnya. (*)
Penulis. : Har/Syl
Editor. : Abdoel