Unit Resmob Polres Pinrang Ungkap Pelaku Curat Di Pinrang
PINRANG,--Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan jaringan (Curat) Pelaku Sofyan Disergap di Kampung Ongkoe kecamatan Macinnae Kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang, Rabu (10/1/ 2018) sekitar jam 16.00 wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Hasmun, SH dan Jajarannya berdasarkan Laporan Nomor LP / 514 / XII /2017/Sulsel/Res Pinrang/ SPKT tanggal 31 Desember 2017.
Adapun Barang bukti yang telah disita polisi yang merupakan milik korban diantaranya 1 unit speaker aktif merek Fleco warna biru putih, 1 unit speaker aktif merek portabel speaker warna ungu, 1 buah jam tangan merek Alexander Cristie,1 lembar jaket merek Boss warna hitam, dan Sebilah parang dan sebilah badik.
Sebelumnya Pelaku Melakukan aksi pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekitar jam 02.30 wita BTN Malongi longi Blok D No. 5 Kel. Salo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang yang dilaporkan korban Herlina kerugian korban ditaksir Rp. 45.900.000,-.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo S.IK. mengungkapkan kasus jaringan pencurian sudah diungkap dan telah mengamankan pelaku atau tersangka Pelaku Curat, serta beberapa barang bukti.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sofyan merupakan pelaku pencurian dirumah milik korban yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku dan pada hari rabu tanggal tanggal 10 Januari 2018 sekitar jam 16.00 wita tim mengetahui tempat persembunyian pelaku selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku kemudian dilakukan pencarian barang bukti,"ungkapnya.
Tambahnya Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel