[caption width="480" align="alignnone"]Ket foto : Anwar Saleng, selaku koordinator Program pembangunan Dan pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Yang Membecup wilayah Kabupaten Pinrang sulsel[/caption]
PINRANG,--Terkait Instruksi Dirjend Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas pendamping Desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) sebagai penyelenggara maupun pengawas Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu),
Anwar Saleng, selaku koordinator Program pembangunan Dan pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Yang Membecup wilayah Kabupaten Pinrang sulsel saat dikonfirmasi membenarkan adanya instruksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi Ke KPU setempat.
"Sesuai instruksi, Dalam waktu Dekat ini Kami akan mencocokkan data dari KPU, Terkait nama Yang Lolos dalam Penyelenggaraan pilkada 2018 maupun pemilu 2019. Jika di temukan kami akan kami langsung tindaki dan akan melakukan evaluasi sesuai mekanisme Standar Operasi (SOP) di Kementerian,"tegas Anwar mantan Ketua PP IMDI.
Tambahnya kata dia yang jelasnya pendamping desa memiliki mekanisme tersendiri dan Tidak boleh dobel job, itu Sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.
Secara aturan kata Anwar seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.
"Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel job, akan berupa pencopotan. Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis,"Pungkasnya. (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel
PINRANG,--Terkait Instruksi Dirjend Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas pendamping Desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) sebagai penyelenggara maupun pengawas Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu),
Anwar Saleng, selaku koordinator Program pembangunan Dan pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Yang Membecup wilayah Kabupaten Pinrang sulsel saat dikonfirmasi membenarkan adanya instruksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi Ke KPU setempat.
"Sesuai instruksi, Dalam waktu Dekat ini Kami akan mencocokkan data dari KPU, Terkait nama Yang Lolos dalam Penyelenggaraan pilkada 2018 maupun pemilu 2019. Jika di temukan kami akan kami langsung tindaki dan akan melakukan evaluasi sesuai mekanisme Standar Operasi (SOP) di Kementerian,"tegas Anwar mantan Ketua PP IMDI.
Tambahnya kata dia yang jelasnya pendamping desa memiliki mekanisme tersendiri dan Tidak boleh dobel job, itu Sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.
Secara aturan kata Anwar seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.
"Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel job, akan berupa pencopotan. Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis,"Pungkasnya. (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel