[caption width="443" align="alignnone"]Ket Foto : Pasar Kapoeng Djaya Pinrang (Pasar Sore Kota Pinrang)[/caption]
PINRANG,-Kejaksaan Negeri Pinrang masih mendalami berkas kasus tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Pasar Kampung Jaya Inisial AS.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)Andi Reny melalui Kasi Intel Kejari Pinrang Ahmad Attamimi yang dikonfirmasi Sabtu,(18/11) mengaku berkas tersangka Kepala Pasar Kampung Jaya AS,masih dalam proses penelitian tim jaksa.
"Jika telah dianggap lengkap maka kami pastikan juga akan segera kami P21 kan", Ahmad juga berjaji akan segera juga kami limpahkan ke PN Tipikor Makassar.
Sebelumnya diberitakan (24 Mei 2017) Proses hukum yang menjerat Kepala Pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, AS terus berlanjut, BAP tersangka sudah dilimpahkan penyidik SatReskrim Polres Pinrang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejari Pinrang apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi awak media belum lama ini membenarkan hal tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Pinrang pada Jumat 3 Februari 2017 Lalu, AS terbukti menyuruh bawahannya memungut kompensasi ke pedagang diluar dari aturan yang ada (Pungli). Adapun bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni uang yang diduga hasil Pungli sebanyak Rp.612 ribu.
“Proses hukumnya terus berlanjut. Kita juga sudah gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus ini,” ungkap Nasir. (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel
PINRANG,-Kejaksaan Negeri Pinrang masih mendalami berkas kasus tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Pasar Kampung Jaya Inisial AS.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)Andi Reny melalui Kasi Intel Kejari Pinrang Ahmad Attamimi yang dikonfirmasi Sabtu,(18/11) mengaku berkas tersangka Kepala Pasar Kampung Jaya AS,masih dalam proses penelitian tim jaksa.
"Jika telah dianggap lengkap maka kami pastikan juga akan segera kami P21 kan", Ahmad juga berjaji akan segera juga kami limpahkan ke PN Tipikor Makassar.
Sebelumnya diberitakan (24 Mei 2017) Proses hukum yang menjerat Kepala Pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, AS terus berlanjut, BAP tersangka sudah dilimpahkan penyidik SatReskrim Polres Pinrang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejari Pinrang apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi awak media belum lama ini membenarkan hal tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Pinrang pada Jumat 3 Februari 2017 Lalu, AS terbukti menyuruh bawahannya memungut kompensasi ke pedagang diluar dari aturan yang ada (Pungli). Adapun bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni uang yang diduga hasil Pungli sebanyak Rp.612 ribu.
“Proses hukumnya terus berlanjut. Kita juga sudah gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus ini,” ungkap Nasir. (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel