[caption width="510" align="alignnone"]Ket gambar : Bayi yang ditinggalkan di Kandang Ayam di Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap diadopsi oleh pasangan M Jahi (57) dan Hj Halima (54).[/caption]
SIDRAP,--Sungguh Malang nasi Bayi laki laki ini ditinggalkan yang diduga dibuang di salah Kandang Ayam di Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Bayi laki-laki malang ditemukan sejak 7 Juli 2017 lalu, namun kini telah diadopsi oleh pasangan M Jahi (57) dan Hj Halima (54) warga Sumpangmango Tanrutedong Sidrap.
Kebetulan pasangan ini mengadopsi karena belum dikarunia buah hati sejak menikah 17 tahun lalu. Hal tersebut terungkap setelah pasutri ini datang di Kantor Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap.
Kedatangan Jahi dan Halima ini untuk meminta status legalitas keabsahan akte lahir dan orangtua asuh yang sah dimata hukum.
"Kami tersentuh hati untuk merawat bayi ini seperti anak sendiri, karena kami sudah 17 tahun lebih menikah belum punya anak,” kata Hj Halima, Rabu, (1/11) Belum lama ini, di Disosdukcapil Sidrap.
Halima mengungkapkan, bayi mungil ini sempat diasuh oleh seorang perempuan tua yang menemukan pertama. Namun karena tidak mampu membiayainya, Nene misterius inipun menyerahkan bayi itu kepada Jahi dan Halima tersebut.
"Saya juga kaget, saat itu tiba-tiba datang seorang nenek-nenek yang saya tidak kenal membawa bayi. Katanya menemukan di kadang ayam dan tidak sanggup membelikan susu. Sampai sekarang saya tidak tahu siapa orang itu dan dimana tinggal," ucapnya.
Kasus penemuan bayi itupun sudah dilaporkan ke Polsek Dua Pitue dan dibuatkan laporan polisi. Bayi yang masih berumur tiga bulan itu kini diberi nama Muh Sanjaya. Dan sudah diurus surat adopsinya. Meski begitu, masih saja banyak warga yang ingin juga mengadopsi bayi tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap Syaharuddin Laupe mengaku, status bayi itu belum jelas. Diapun selaku pemerintah akan memfasilitasi administrasi mulai, persidangan di Pengadilan Negeri dan Agama untuk keabsahan dan legalisasi orangtua asuh yang berhak mengadopsinya.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama terkait status adopsi bayi itu. Legalitasnya setelah ada keabsahan dari Pengadilan. Setelah itu barulah kita buatkan akte lahir,"ucapnya.
Sarlop sapaan akrab Syaharuddin Laupe mengaku, bayi itu akan di adopsi oleh pasangan M Jahi (57) dan Hj Halima (54). (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel
Bayi Mungil Ini Ditemukan di Kandang Ayam, Kini Di Adopsi
SIDRAP,--Sungguh Malang nasi Bayi laki laki ini ditinggalkan yang diduga dibuang di salah Kandang Ayam di Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Bayi laki-laki malang ditemukan sejak 7 Juli 2017 lalu, namun kini telah diadopsi oleh pasangan M Jahi (57) dan Hj Halima (54) warga Sumpangmango Tanrutedong Sidrap.
Kebetulan pasangan ini mengadopsi karena belum dikarunia buah hati sejak menikah 17 tahun lalu. Hal tersebut terungkap setelah pasutri ini datang di Kantor Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap.
Kedatangan Jahi dan Halima ini untuk meminta status legalitas keabsahan akte lahir dan orangtua asuh yang sah dimata hukum.
"Kami tersentuh hati untuk merawat bayi ini seperti anak sendiri, karena kami sudah 17 tahun lebih menikah belum punya anak,” kata Hj Halima, Rabu, (1/11) Belum lama ini, di Disosdukcapil Sidrap.
Halima mengungkapkan, bayi mungil ini sempat diasuh oleh seorang perempuan tua yang menemukan pertama. Namun karena tidak mampu membiayainya, Nene misterius inipun menyerahkan bayi itu kepada Jahi dan Halima tersebut.
"Saya juga kaget, saat itu tiba-tiba datang seorang nenek-nenek yang saya tidak kenal membawa bayi. Katanya menemukan di kadang ayam dan tidak sanggup membelikan susu. Sampai sekarang saya tidak tahu siapa orang itu dan dimana tinggal," ucapnya.
Kasus penemuan bayi itupun sudah dilaporkan ke Polsek Dua Pitue dan dibuatkan laporan polisi. Bayi yang masih berumur tiga bulan itu kini diberi nama Muh Sanjaya. Dan sudah diurus surat adopsinya. Meski begitu, masih saja banyak warga yang ingin juga mengadopsi bayi tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap Syaharuddin Laupe mengaku, status bayi itu belum jelas. Diapun selaku pemerintah akan memfasilitasi administrasi mulai, persidangan di Pengadilan Negeri dan Agama untuk keabsahan dan legalisasi orangtua asuh yang berhak mengadopsinya.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama terkait status adopsi bayi itu. Legalitasnya setelah ada keabsahan dari Pengadilan. Setelah itu barulah kita buatkan akte lahir,"ucapnya.
Sarlop sapaan akrab Syaharuddin Laupe mengaku, bayi itu akan di adopsi oleh pasangan M Jahi (57) dan Hj Halima (54). (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel