PINRANG,—Eksistensi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cokroaminoto Pinrang selama meraih peredikat
Akreditasi B dari BAN PT tahun 2016 lalu. Kini terus mengembangkan sayapnya dengan membangun kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai institusi negeri dan swasta di Sulaewesi Selatan.
Bentuk kerjasama terus dibangun pihak pengelola STIH Cokroaminoto selama ini. Selain Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Republik Indonesia (DPN PERADRI) melakukan kontrak kerjasama untuk mendorong
penguatan kapasitas profesi.
Kerjasama tersebut salah satu bentuk
kepedulian untuk membuka lapangan kerja terhadap lulusan STIH dalam perekrutan advokat.
Selain itu, pengelola STIH Cokroaminoto Pinrang juga telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dalam peningkatan
kualitas mutu pendidikan di daerah ini. Bukan itu, saja, namun akan kita membangun kerjasama dengan pihak terkait di Frokopinda di
Pinrang. Hal itu diungkapkan Ketua I Bagian Akademik, Abdul Rahman,SH.MH yang dampingi Ketua III Bagian Kemahasiswaan, Ilwan
Sugianto ,SH.MM serta dan Ketua Prodi, Muhammad Rizal,SH.MH, di kampus STIH Cokroaminoto Pinrang.
Ketua I Biadang Akademik, Abdul Rahman, SH.MH mengatakan, kegiatan
PKPA diagendakan dilaksanakan pada awal Bulan November hingga akhir Bulan Nopember 2017 dengan target peserta 20 - 50 orang.
“Persyaratan administrasi akan dibuat secara terbuka dan transparan melalui email. Stih.cokropinrang@gmail.com. Hal ini sebagi wujud kerjasama dengan pihak DPN PERADRI dan dapat diagendakan secara
periodik ke depan sehingga dengan ini dapat memberi kesempatan bagi lulusan hukum dari berbagai kampus untuk mengikuti jenjang pendidikan Advokat sebelum resmi dikukuhkan menjadi Advokat,” ungkap Rahman.
“Kualitas Advokat harus menjadi prioritas selain sisi kuantitas, upaya pembenahan hukum hanya bisa dilakukan oleh elemen penegak hukum yang
sungguh memahami secara mendalam persoalan hukum. Hal itu mesti diperkuat dengan integritas, kapasitas, kredibilitas juga etika para
penegak hukum sesuai koridor hukum.
Kerjasama ini menjadi dorongan tersendiri bagi pihak Kampus pada umumnya dan Fakultas Hukum pada khususnya, sehingga ke depan diharapkan dapat menggelar kegiatan PKPA.
"Dengan mengedepankan kualitas, maka perlu seleksi yang ketat, kredibel dan teruji sehingga setiap jenjang pendidikan advokat yang dilalui
sungguh berdampak positif yakni menghasilkan para Advokat yang kualified dan berintegritas,” tandas Rahman.
Lanjut dia, langkah yang didorong oleh DPN PERADRI dengan kerjasama ini merupakan bentuk penegasan dari kehadiran Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum.
Sementara Ketua Umum DPN PERADRI, Bakri Remmang, S.H, mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan pihak kampus bertujuan untuk mendorong penguatan kapasitas dan kualitas advokat selain pertimbangan kuantitas.
“Ini menjadi pintu masuk dalam menghasilkan para advokat yang kualified, berintegritas serta mampu menciptakan keadaan profesi yang
lebih baik. Hal ini tidak bermaksud mengabaikan sisi kuantitas para advokat yang hendak dihasilkan, namun harus memberi penekanan dan prioritas pada sisi kualitas advokat itu sendiri.
Kerjasama ini juga menjadi pintu masuk yang dibuka oleh PERADRI dengan pihak kampus untuk mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun Ujian Profesi Advokat (UPA). Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama terutama komitmen DPN PERADRI dalam menjaga kualitas para Advokat,” ungkap Bakri.
Bakri menegaskan bahwa, sebagai organisasi profesi PERADRI memiliki parameter yang kredibel mencakup standar akademis juga prasyarat jenjang pendidikan Advokat.
“Menjadikan PERADRI sebagai rumah bersama Advokat menjadi dorongan dan motivasi yang harus dimulai dengan menciptakan kultur baru di kalangan kampus melalui kerjasama yang sinergi. Dengan membuka ruang pemahaman
yang baik dan transparan tentang hukum di kalangan mahasiswa bahkan masyarakat, maka dunia profesi Advokat sebagai Nobile Oficium mendapat kepercayaan sebagai wadah pelayanan serta penegakan hukum. Inilah
pintu masuk demi penguatan kualitas dan kapasitas para Advokat,” tegas Bakri.
Tutut Hadir saat penanda tangan MoU, , Sekretaris Jenderal DPN PERADRI, Bahtiar, S.H, M.H, Ketua Prodi STIH Cokroaminoto Pinrang
Muhammad Risal Hasim, S.H, M.H dan beberapa Dosen STIH Cokroaminoto Pinrang serta Pengurus PERADRI .(*)
Penulis. : Ilh/Rlis
Editor. : Abdoel