PINRANG, --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sabtu (28/10/2017), mengumumkan Hasil seleksi penerimaan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak 2018 mendatang.
KPU Pinrang mengumumkan hasil seleksi penerimaan sesuai dengan nomor surat Nomor : 27 /PP.05.3-Pu/7317/KPU-Kab/X/2017. Dalam pengumuman tersebut sebanyak 60 peserta dinyatakan lulus Menjadi Anggota PPK di 12 Kecamatan.
Sebelumya di Konfirmasi Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik mengatakan segala tehnis terkait Penyelenggaraan Bisa mendatangi langsung KPU Pinrang untuk Mendapatkan informasi lebih lanjut. Melalui Media Center KPU Pinrang
Dari 12 Kecamatan, Dalam penerimaan anggota PPK ini, pihak KPU Pinrang, 60 peserta yang lulus akan menjadi anggota PPK dalam Pilkada serentak 2018 mendatang.(*)
Berikut Daftarnya :
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel