Penulis : Masrudi Ahmad Sukaepa (Politisi Partai Nasdem)
OPINI -- Kewajiban pertama dan utama anggota legislatif adalah memperjuankan kepentingan rakyat dan bangsa, bahwa ada kepentingan kelompok atau golongan dan pribadi itu hal kedua.
Memilih duta-duta yang akan mewakili rakyat di legislatif memang hal dilematis, antara memilih integritas dan kompentensi dengan janji-janji pragmatis dan harga suara. Dalam situasi seperti ini rakyat sebagai pemilik suara tidak serta-merta harus disalahkan sebab sistim dan kesempatan yang membuatnya konsumtif.
Terjadinya simbiosis buruk (beli-jual) antara pencari suara dan pemilik suara karena regulasi yang tidak sepesifik dan kelonggaran pengawasi, sebab itu maka diperlukan regulasi yang spesifik dan pengawasan yang ketat, antara lain :
Regulasi
Calon anggota legislatif diskualifikasi apabila ditemukan dan dapat dibuktikan melakukan politik uang dan semacamnya dalam memperoleh suara.
Pengawasan
Pelibatan masyarakat membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) dalam mengawasi kampanye dan atau aktifitas calon anggota legislatif, bila ditemukan maka masyarakat diberi akses dan ruang untuk melaporkan temuan tersebut kepada panwaslu, selanjutnya panwaslu wajib melakukan investigasi atau apa namanya untuk membuktikan benar tidaknya laporan tersebut, dan bila terbukti maka, panwas merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi calon anggota legislatif yang bersangkutan.
Memang tidak mudah menjalankan regulasi dan pengawasan diatas secara utuh tetapi setidaknya dengan adanya regulasi spesifik dan pengawasan yang ketat akan mengurangi politik buruk, memberi efek jera kepada caleg dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih calon duta-duta rakyat yang akan duduk di dewan berdasar integritas dan konpentensi.
Selama ini rakyat disuguhi dengan ketergantungan, diajari konsumtif yang berdampak pembodohan yang tidak disadari. Dan yang terpenting, akan menjadikan dewan perwakilan rakyat kehilangan fungsi, kehilangan wibawa dan tak ubahnya paguyuban orang-orang pencari harta untuk mengembalikan dana yang digunakan mendapatkan suara dan untuk mengumpulkan harta dengan cara-cara yang buruk dengan melupakan tugas dan kewajibannya, serta mengbaikan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, kepentingan pribadi ataupun kelompok itu penting dan manusiawi tetapi jangan berhentii disitu, karena yang utama adalah kepentingan rakyat dan bangsa. Institusi dewan perwakilan rakyat bukan perusahaan lelang bersaing mendapat proyek, baik untuk dijual ataupun dikerjakan sendiri, institusi dewan adalah ruang aspirasi dan duta-duta rakyat di dalamnya adalah aspirator untuk menyampaikan dan memperjuangkan harapan-harapan rakyat.
Kendati demikian fakta-fakta yang kita saksikan tetapi juga tidak bisa disangkali bahwa, tidak semua duta-duta rakyat yang ada di dewan perwakilan rakyat berprilaku buruk, banyak yang baik, memiliki integritas dan kapabel tetapi terjebak dalam tradisi buruk yang selama ini terjadi, parahnya orang-orang yang menjaga idealitas dan integritas tak jarang diasingkan, bahkan disingkirkan karena dianggap sandungan yang menghalagi berjalannya tradisi burut itu. Sehingga kita lihat banyak orang baik, idealis dan memiliki integritas tidak bisa berbuat banyak bahkan hanya diam dengan prinsip "biarlah mereka buruk yang penting saya tidak ikut buruk" inilah disebut pembiaran.
Disinilah visi-misi partai politik diuji, apakah konsisten ataukah hanya propaganda semata untuk menggalang dukungan rakyat. Karena itu rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam memilih perlu sadar dan memilih partai yang benar-benar masih memiliki idealitas dan keberpihakan kepada rakyat, walaupun kita tahu bahwa semua partai politik yang memiliki visi-misi yang bertujuan baik untuk kepentingan bangsa dan negara.
Visi dan misi itu bisa diejawantahkan kalau penyelenggara partai [politik tersebut punya idealisme, memiliki integritas, kapabilitas dan akuntabilitas. Jadi antara caleg dan partai politik relasinya sangat kuat dan ada simbiosis, apakah simbiosis buruk atau simbiosis baik, kalau tradisi penyelenggaraan partai yang buruk tentu pengurus/ kader-nya juga akan berprilaku yang sama, pun demikian anggota legislatif yang berasal dari partai politik tersebut. sehingga harus ada kemauan politik dari penyelanggara partai politik agar perilaku anggota legislatif dari parpol bersangkutan juga baik.
Tentu bukan hanya parpol, tapi pemerintah juga berperan utama dalam pengaturan dan penataan politik. makanya usulan agar parpol dibiayai oleh negara ada baiknya agar parpol tidak mencari pembiayaan dengan cara-cara buruk, diantaranya menugasi anggota legislatif untuk mencari dana dari sumber yang tidak benar dengan menyelewengkan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Dengan negara membiayai parpol maka pemerintah bersama legislatif membuat aturan atau sanksi terhadap parpol yang melanggar, misalnya.
misalnya diskualifikasi, tidak ikut pemilu atau bisa sanksi pembubaran. Dengan cara ini parpol akan tertib sebagai instrumen demokrasi dan anggota legislatif akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya.(MAS)
Penulis : Masrudi Ahmad Sukaepa (Politisi Partai Nasdem)
Editor : Abdoel