Ket foto : Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Pinrang Irwan Hayim
PINRANG -- Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang sudah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dengan demikian Pimpinan dan anggota DPRD berhak mendapat perubahan penghasilan sesuai PP 18 Tahun 2017 tersebut.
Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Pinrang Irwan Hayim yang dikonfirmasi Minggu (2/7) menjelaskan jika PP 18 ini harus segera diterapkan dan jika tidak dilakukan maka merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang besar karena hal ini sudah merupakan perintah Undang Undang dan peraturan pemerintah yang secara sah diundang kan pada tanggal 2 Juni 2017 lalu.
Irwan menambahkan jika dalam PP 18 tersebut terjadi perubahan penghasilan yang merupakan hak Pimpinan dan anggota DPRD sesuai Undang-Undang, selanjutnya lanjut Irwan dalam pasal 29 PP 18 Tahun 2017 berbunyi " pada saat peraturan pemerintah ini berlaku perda dan perkada yang mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannnya pada peraturan pemerintah ini paling lambat tiga bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan" itu artinya pemerintah kabupaten Pinrang harus segera melaksanakan Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2017 ini, tegas Irwan.
Kemudian Bapemperda lanjut Irwan menjelaskan dengan petunjuk pasal 28 PP 18 Tahun 2017 berbunyi ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan peraturan daerah, oleh karena itu Bapemperda segera memasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah, tutup Irwan Hasyim. (*)
Penulis : Gunar/Har/Rlis
Editor : Abdoel