HI Buron 5 Bulan DPO Pangkep Kasus Narkoba Sergap di Pinrang
PINRANG-- Petugas gabungan Polres Pinrang dan Sat Narkoba Polres Pangkep Mengamankan HI, 32 warga lingkungan Awang-awang Kecamatan Watang Sawitto, DPO kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Maret lalu di rumahnya Minggu 02 Juli 2017 sekira pukul 14.00 Wita.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini masuk dalam yang ditangani oleh Polres Pangkep. HI pun tak berkutik saat rumahnya didatangi anggota polres.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pangkep yg dipimpin oleh Bripka Rusliadi. Mereka dibantu oleh Pinrang yg dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Laba, serta sejumlah Kepala unit dan Kanit.
Kapolres Pinrang, AKPB Adhi Purboyo mengatakan jika, penyidik yang mengetahui posisi pelaku langsung menuju ke rumah sasaran dan melakukan penangkapan. Sempat berlangsung perlawanan dengan cara menghalangi petugas membawa tersangka.
"Akan tetapi kita lakukan negosiasi. Saya yang langsung turut didampingi sejumlah kepala satuan. Akhirnya kita berhasil gelandang pelaku ke kantor polres Pinrang," ungkapnya.
Dia menambahkan setelah dibawa ke Mapolres Pinrang, pihaknya langsung menyerahkan pelaku ke penyidik Polres Pangkep. "Pinrang back up penuh penangkapan pelaku narkoba bila ada polres lain yang membutuhkan," tambahnya. (*)
Penulis : Har/Rlis
Editor : Abdoel