ilustrasi
PINRANG -- Dua pelaku judi joker terpaksa diamankan unit Resmob Polres Pinrang di Dusun Banga-banga, Desa Bunga Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Minggu (11/6/2017) sekira pukul 23.50 Wita.
Kedua pelaku yang diamankan, AN (35) dan LB (50), dimana keduanya merupakan warga kampung Bola Patappuloe Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang.
Ket. Foto : barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi judi Joker
Dalam kronologis pengungkapan berawal saat Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun mendapatkan laporan dari warga setempat akan adanya aktifitas perjuadian di lingkungannnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob kemudian bergerak ke lokasi (TKP) san mendapati dua pelaku bersama empat rekan lainnya yang berhasil kanur dari sergapannpetugas lagi asyik bermain Joker dengan taruhan uang. Dari TKP,
selain berhasil mengamankan dua pelaku, petugaa juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188 ribu, 2 set Kartu Joker dan selembar tikar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi Awak Media, Senin (12/6/2017), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Pinrang," singkat Nasir via selulernya.
Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo dalam keterangannya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir sedikit pun kegiatan melawan hukum di wilayah kerjanya yang bisa mengganggu kondisi Kamtibmas di bulan suci ramadhan.
"Atensi Bapak Kapolda sudah jelas. Setiap kegiatan masyarakat yang melawan hukum dan bisa menganggu kondisi Kamtibmas di bulan suci ramadhan, pasti kita tindak.
Seperti kasus perjudian ini, tentunya cukup meresahkan warga setempat yang lagi menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan," jelas Adhi Purboyo. (*)
Penulis : Har/Rlis
Editor : Abdoel