-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Polres Parepare Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 1,6 Kilogram

Selasa, 06 Juni 2017 | Juni 06, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:36:21Z
[caption width="410" align="alignnone"]Ket Foto : Kepolisian Resort (Polres) Parepare Memusnahkan Barang Bukti Jenis Sabu-sabu Seberat 1,6 Kilogram Di Halaman Mapolres Parepare. Senin (5/6/2016).[/caption]


PAREPARE -- Kepolisian Resort (Polres) Parepare Memusnahkan Barang Bukti Jenis Sabu-sabu Seberat 1,6 Kilogram Di Halaman Mapolres Parepare. Senin (5/6/2016).



Turut Hadir Dalam Pemusnahan Tersebut, Walikota Parepare Taufan Pawe, Denpom,Kejaksaan,Dandim 1405 Parepare,serta Kaden Brimob.



Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Dimusnahkan Dengan Cara Memasukkan Sabu Kedalam Tanah Lalu Di Campur Air Dan Di Timbun Kedalam Lubang.



Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi Mengatakan, belum lama ini pihaknya berhasil mengungkap, menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram (kg) berinisial IK yang berusia 16 tahun.



Menurut Pria , Sabu-sabu Seberat 1,6 Kg itu bisa mencapai Harga Rp 2 Miliar Rupiah apabila dijual di pasaran.



Ironisnya, Ik yang diketahui berasal dari Nunukan Kalimantan Utara (kaltara) ini mengaku mengedarkan barang haram itu atas suruhan ayah kandungnya sendiri.



"Pengedar sekarang tidak melihat profesi dan jenis kelamin. Ada anak di bawah​ umur. Bahkan atas perintah orang tuanya sendiri," ujar Pria.



Selain itu polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya," pelaku lainnya sudah kita ketahui, sisa kami menunggu waktu yang tepat. Lanjut Pria, Pelaku ini Kami jerat pasal, UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, " Ik Ini masih di bawah umur pelaku kita kenakan pasal 11 tahun 2012 tentang UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya,hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun,  tutupnya.(*)





Penulis  : Wan

Editor    : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update