[caption width="450" align="alignnone"]Ket foto : IK saat di amankan Oleh Anggota Resnarkoba Polres Parepare[/caption]
PAREPARE -- Tidak pilihan orang tua rela jadikan anaknya kurir sabu-sabu. Ik tertangkap tangan membawa sabu-sabu melalui Pelabuhan Nusantara Parepare seberat 1,6 Kilogram (kg) beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Ik yang diketahui berasal dari Nunukan Kalimantan Utara (kaltara) ini mengaku mengedarkan barang haram itu atas perintah ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, Pelaku ini amankan butuh waktu yang cukup lama, “kurang lebih 3 bulan tim kami bekerja dan berhasil mengungkap pelakunya, ternyata Ik ini di suruh oleh orang tuanya sendiri. Urai Pria
Pengedar sekarang tidak melihat profesi dan jenis kelamin. Dan Ada anak di bawah umur. Bahkan atas perintah orang tuanya sendiri.
Menurut Pria , Sabu-sabu Seberat 1,6 Kg itu bisa mencapai Harga Rp 2 Miliar Rupiah apabila rupiah kan.
Namun kata dia beberapa pelaku lainnya sudah ada pada daftar, “ termasuk orang tua Ik ini sudah kita kantongi namanya, secepatnya kami akan tangkap.
Akibat perbuatannya Ik terancaman,hukuman mati, seumur hidup bahkan penjara 20 tahun.(*)
Penulis : Wan
Editor : Abdoel
PAREPARE -- Tidak pilihan orang tua rela jadikan anaknya kurir sabu-sabu. Ik tertangkap tangan membawa sabu-sabu melalui Pelabuhan Nusantara Parepare seberat 1,6 Kilogram (kg) beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Ik yang diketahui berasal dari Nunukan Kalimantan Utara (kaltara) ini mengaku mengedarkan barang haram itu atas perintah ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, Pelaku ini amankan butuh waktu yang cukup lama, “kurang lebih 3 bulan tim kami bekerja dan berhasil mengungkap pelakunya, ternyata Ik ini di suruh oleh orang tuanya sendiri. Urai Pria
Pengedar sekarang tidak melihat profesi dan jenis kelamin. Dan Ada anak di bawah umur. Bahkan atas perintah orang tuanya sendiri.
Menurut Pria , Sabu-sabu Seberat 1,6 Kg itu bisa mencapai Harga Rp 2 Miliar Rupiah apabila rupiah kan.
Namun kata dia beberapa pelaku lainnya sudah ada pada daftar, “ termasuk orang tua Ik ini sudah kita kantongi namanya, secepatnya kami akan tangkap.
Akibat perbuatannya Ik terancaman,hukuman mati, seumur hidup bahkan penjara 20 tahun.(*)
Penulis : Wan
Editor : Abdoel