[caption width="540" align="alignnone"]Ket Foto : Pemeriksaan Satpol PP kepada 5 Pasang Bukan Suami Istri Dan Sejumlah Remaja Lainya Terjaring Razia Petugas.[/caption]
PAREPARE -- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol Pp) Kota Parepare Melakukan Razia Kesejumlah Penginapan Dan Warung Remang-remang Yang Beroperasi Di Bulan Ramadhan.
Razia Tersebut Yang Di Gelar Satuan Polisi Pamong Paraja,Melibatkan Tni Polri, Dengan Sasaran Tempat Hiburan Malam, Kos-kosan Dan Penginapan. Hasilnya 5 Pasang Bukan Suami Istri Dan Sejumlah Rremaja Lainya Terjaring Razia Petugas.
Kelima Pasang Tersebut Di Gelandang Ke Kantor Satpol Pp Untuk Dilakukan Pembinaan.
Pada saat Razia berlangsung di penginapan namun salah satu dari kelima pasang tersebut menolak untuk di bawah ke kantor satpol PP.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan dan peraturan Daerah Muh.Syafruddin Sjam Mengatakan, Razia Gabungan Yang Di Gelar Berhasil Mengamankan 5 Pasang Bukan Suami Istri.
"Kelima Pasang Ini kami Berikan Surat Teguran, Lalu Kedua Orang Tua Mereka Akan Kami Panggil Menghadap Ke Kantor Satpol Pp.ujarnya.
Namun Beberapa Yang Lainnya Kedapatan Keluyuran, Sesuai Dengan Perda No 8 Tahun 2005 Pasal 6, Beberapa Yang Terjaring Razia Penyakit Masyarakat Ini Akan Di Berikan Pembinaan Dan Surat Pernyataan Sebelum Di Pulangkan.
"Kami juga menghimbau kepada pemilik cafe dan kos-kosan penginapan maupun pemilik hotel agar tidak menerima remaja yang di ketahui bukan suami istri. Tambahannya.(*)
Penulis : Wan/Rlis
Editor : Abdoel
PAREPARE -- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol Pp) Kota Parepare Melakukan Razia Kesejumlah Penginapan Dan Warung Remang-remang Yang Beroperasi Di Bulan Ramadhan.
Razia Tersebut Yang Di Gelar Satuan Polisi Pamong Paraja,Melibatkan Tni Polri, Dengan Sasaran Tempat Hiburan Malam, Kos-kosan Dan Penginapan. Hasilnya 5 Pasang Bukan Suami Istri Dan Sejumlah Rremaja Lainya Terjaring Razia Petugas.
Kelima Pasang Tersebut Di Gelandang Ke Kantor Satpol Pp Untuk Dilakukan Pembinaan.
Pada saat Razia berlangsung di penginapan namun salah satu dari kelima pasang tersebut menolak untuk di bawah ke kantor satpol PP.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan dan peraturan Daerah Muh.Syafruddin Sjam Mengatakan, Razia Gabungan Yang Di Gelar Berhasil Mengamankan 5 Pasang Bukan Suami Istri.
"Kelima Pasang Ini kami Berikan Surat Teguran, Lalu Kedua Orang Tua Mereka Akan Kami Panggil Menghadap Ke Kantor Satpol Pp.ujarnya.
Namun Beberapa Yang Lainnya Kedapatan Keluyuran, Sesuai Dengan Perda No 8 Tahun 2005 Pasal 6, Beberapa Yang Terjaring Razia Penyakit Masyarakat Ini Akan Di Berikan Pembinaan Dan Surat Pernyataan Sebelum Di Pulangkan.
"Kami juga menghimbau kepada pemilik cafe dan kos-kosan penginapan maupun pemilik hotel agar tidak menerima remaja yang di ketahui bukan suami istri. Tambahannya.(*)
Penulis : Wan/Rlis
Editor : Abdoel