-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Anda Tidak Dapat THR Begini Cara Melaporkannya,!

Jumat, 09 Juni 2017 | Juni 09, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:36:42Z
[caption width="410" align="alignnone"]Ket Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pinrang, Syamsuddin[/caption]

PINRANG -- Tunjangan Hari Raya (THR)  menjadi hak semua pekerja. Utamanya untuk perusahaan besar, wajib memberikan THR ke karyawannya.  


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pinrang, Syamsuddin pun membuka ruang pengaduan bagi mereka yang belum menerima THR. Syamsuddin siap memberikan teguran ke perusahaan yang bersangkutan.  


Hanya saja, kata dia, aturan ini berlaku untuk BUMN dan perusahaan besar. Sementara untuk UMKM aturan ini tidak berlaku.  


"Yang jelas THR wajib disalurkam sepekan sebelum lebaran. Supaya ada yang digunakan untuk belanja kebutuhan lebaran," ungkapnya, Kamis (7/6).


Nantinya dia akan menyebar surat edaran untuk ke setiap perusahaan untuk pemberian THR. "Pokoknya BUMN serta perusahaan besar lain seperti PT Biota Laut Ganggang dan beberapa perusahaan lain," tambahnya.(*)




Penulis   : Wan

Editor      : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update