-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Aduh,, Gaji Mantan Kasubid Disdukcapil Pemkab Pinrang Belum Dibayarkan

Rabu, 28 Juni 2017 | Juni 28, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:40:56Z

Ket foto : Andi Suriamma Pasinringi Mantan Kasubid Disdukcapil Pemkab Pinrang (kanan Ujung)

PINRANG -- Andi Suriamma Pasinringi yang juga mantan adik Bupati Pinrang, Andi Nawir Pasinringi akhirnya meluapkan uneg-unegnya ke awak media di Kabupaten Pinrang, baru-baru ini. Pasalnya gaji pokok bulan Juni dan gaji ke-14  tidak dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang.




Andi Suriamma yang akrab sapa Andi Amma menjelaskan, dirinya sangat terpukul dengan masalah ini mengingat pengabdiannya selama 15 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Pinrang dengan jabatan terakhir sebagai salah satu Kasubag atau Kasubid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seakan tidak dihargai sedikitpun.





"Saya 15 tahun mengabdi dan teman-teman media bisa melihat sendiri kinerja saya selama ini yang mulai merangkak dari staf hingga kasubag. Ini masalah harga diri saya dan keluarga besar saya serta hak saya yang dikebiri. Ada apa?"Tanyanya



Amma juga mengungkapkan jangan karena persoalan pribadi saya didzalimi seperti ini. "Saya mempunyai tanggungan dua orang anak yang juga perlu hidup dari gaji saya," Jelas Amma kepada Awak Media.




Amma menceritakan, prihal masalah ini berawal saat kepindahan tugasnya ke Bappeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. 




Ia mengaku, karena persoalan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gajinya yang terlambat ditandatangani Kepala Dinas PPKAD Pinrang, Bappeda Sulsel belum menganggarkan pembayaran gajinya untuk bulan Juni dan masalah pembayaran itu masih dianggap tanggungan Pemkab Pinrang.





"Karena alasan kesibukan, SKPP saya terlambat ditandatangani Pak Kadis PPKAD, Islamuddin. Seandainya SKPP saya sebelum tanggal 25 Mei, pihak Bappeda Sulsel siap menanggung pembayaran gaji pokok bulan Juni dan gaji ke-14 saya. TMT saya itu pertanggal 1 Juni 2014," jelasnya.


Terkait isu pribadi yang berkembang selama ini menyangkut dirinya, Amma tidak menampik adanya informasi tersebut. 




Namun dirinya menegaskan, hal itu seharusnya tidak disangkutpautkan dengan gajinya yang merupakan haknya sebagai seorang PNS.


"Harusnya Pemkab Pinrang bisa bekerja profesional. Jangan sangkutpautkan masalah pribadi dengan profesi atau pekerjaan. Saya berharap, gaji saya tetap mereka bayarkan karena itu merupakan hak saya," tegasnya.


Terkait masalah itu, Bendahara Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Arif yang dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya hal tersebut. 


"Betul, ada masalah pembayaran gaji dengan yang bersangkutan dan itu memang disebabkan terlambatnya SKPP. Tapi setelah saya konfirmasi ke keuangan, hal seperti ini kerap terjadi dalam perpindahan tugas seorang PNS. Dan biasanya, gaji tersebut tetap ada dan diterima di bulan berikutnya. Jadi mungkin gaji pokok Juni dan gaji ke-14 Andi Amma baru bisa dimasukkan dan dibayarkan Bappeda Sulsel di bulan Juli nanti," jelas Arif via selulernya, Selasa (27/6/2017).


Arif menambahkan, persoalan ini juga sudah ia sampaikan ke Pak Basir selaku pengelolanya serta pihak Dinas PPKAD. Arif berharap, titik temu seperti yang ia sampaikan di atas bisa terealisasi sehingga hak Andi Amma tetap bisa didapatkannya. (*)



Penulis   : Har

Editor      : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update