Ket foto : Rutan Kelas II B kabupaten Pinrang Sulsel
PINRANG--Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Pinrang mengusulkan remisi khusus kepada 130 narapidana ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulsel, Remisi tersebut dalam rangka hari raya Idulfitri 1438 H/ 2017 M
Hal itu disampaikan langsung Kepala Rutan Klas II Pinrang Ali Imran, Melalui Humas Rutan, Mirdedes saat ditemui di kantornya di kampung Bulu Kecamatan mattiro Bulu , Kabupaten Pinrang
"Dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun ini, kita telah mengusulkan 130 nama narapidana ke Kanwil untuk diberikan remisi," kata Mirdedes 22/06/2017
Mirdedes menyebutkan, remisi tersebut khusus kepada narapidana yang masih menjalani sisa masa tahanan. Usulan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen Hukum dan Ham RI No.21 tahun 2013 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi.
Dia menyebutkan, ketentuan nama yang dimasukkan untuk mendapat remisi adalah narapidana yang lolos persyaratan administratif dan substantif
"Persyaratannya yaitu narapidana telah terhitung menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta turut aktif mengikuti program pembinaan selama di Rutan,” ujar Mirdedes
Lanjut dia menambahkan, setelah putusan dari Kantor Wilayah (Kanwil) pusat sudah ada, maka pembacaan remisi nantinya akan diumumkan usai pelaksanaan hari raya Idul Fitri
"kita masih menunggu surat keputusan (SK) dari kanwil Pusat" ucapnya.(*)
Penulis : Har
Editor : Abdoel