[caption width="480" align="alignnone"]Ket Foto : Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi menyerahkan asuransi jiwa pada keluarga nelayan yang meninggal dunia, Penyerahan ini dilakukan di Kantor Bupati, Jl Bintang No 1, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (22/5/2017).[/caption]
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang Melalui Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi menyerahkan asuransi jiwa pada keluarga nelayan yang meninggal dunia, Penyerahan ini dilakukan di Kantor Bupati, Jl Bintang No 1, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (22/5/2017).
Kepala Dinas Perikanan Pinrang, Ir Budaya melalui Penyuluh Perikanan Pinrang, Safri mengatakan Pemberian asuransi senilai Rp160 juta itu merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Namun, soal tugas sosialisasi, pendataan, dan pendampingan itu dibebankan pada dinas terkait. Dalam hal ini, Dinas Perikanan Pinrang," tutur Safri
Safri Juga Menjelaskan, asuransi itu hanya berlaku untuk nelayan yang bekerja pada kapal berukuran di bawah 10 Gross Ton (Gt). Dan asuransi tersebut berupa asuransi jiwa yang memberikan sejumlah pertanggungan.
"Program ini masih sementara berjalan, 1470 nelayan terdaftar sebagai peserta, Di antaranya, mati saat melaut 200 juta, mati alami 160 juta, cacat tetap 100 juta, dan biaya pengobatan 20 juta," ucap Safri.
Saat ini, lanjutnya, baru satu orang yang klaim masuk kategori pertanggungan tersebut.
"Jenis klaimnya adalah mati alami, dengan nilai pertanggungan 160 juta yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Pinrang," pungkas Safri.(*)
Penulis : Har
Editor : Abdoel
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang Melalui Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi menyerahkan asuransi jiwa pada keluarga nelayan yang meninggal dunia, Penyerahan ini dilakukan di Kantor Bupati, Jl Bintang No 1, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (22/5/2017).
Kepala Dinas Perikanan Pinrang, Ir Budaya melalui Penyuluh Perikanan Pinrang, Safri mengatakan Pemberian asuransi senilai Rp160 juta itu merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Namun, soal tugas sosialisasi, pendataan, dan pendampingan itu dibebankan pada dinas terkait. Dalam hal ini, Dinas Perikanan Pinrang," tutur Safri
Safri Juga Menjelaskan, asuransi itu hanya berlaku untuk nelayan yang bekerja pada kapal berukuran di bawah 10 Gross Ton (Gt). Dan asuransi tersebut berupa asuransi jiwa yang memberikan sejumlah pertanggungan.
"Program ini masih sementara berjalan, 1470 nelayan terdaftar sebagai peserta, Di antaranya, mati saat melaut 200 juta, mati alami 160 juta, cacat tetap 100 juta, dan biaya pengobatan 20 juta," ucap Safri.
Saat ini, lanjutnya, baru satu orang yang klaim masuk kategori pertanggungan tersebut.
"Jenis klaimnya adalah mati alami, dengan nilai pertanggungan 160 juta yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Pinrang," pungkas Safri.(*)
Penulis : Har
Editor : Abdoel