-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

SAHABAT NEWS : Kembali, Direktur LBH Nusantara Memenangkan Praperadilan Di PN Pinrang

Jumat, 05 Mei 2017 | Mei 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:51:27Z
[caption id="attachment_24607" align="alignnone" width="1971"]DR Natsir ket Gambar : Direktur Lembanga Nusantara Mengabdi DR.M.Natsir ,SH,MH,M.Si.[/caption]

PINRANG -- Direktur Lembanga Nusantara Mengabdi DR.M.Natsir ,SH,MH,M.Si. memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pinrang, Jumat (5/5/2017), "Dalam Kasus Pemalsuan surat buku nikah, yang berdasar tanda tangan tersebut bukan orang yang bertanda tangan ini ditinjau dari hasil labpor bahwa tanda tangan itu tidak sesuai dengan aslinya dan tidak identik dengan aslinya. Dan waktu pidana pokoknya sudah masuk tahap persidangan dan ini baru jadwal persidangan praperadilannya" Ungkapnya.

 

DR Natsir Menyebutkan dalam Praperadilan ini tentunya memiliki sebuah analisa kasus," kasus ini di ajukan di Pengadilan negeri pinrang Berdasarkan surat pemohon no. 1/HS/Pid.prad/2017/PN.Pin antara Burhan Dina,SH Dkk sebagai pemohon melawan Kapolri, kapolda sulsel,  kapolres pinrang, kasar Reskrim polres pinrang, pengawas penyidik polres pinrang sampai termohon ke 11 yang dikuasakan khusus kepada AKP M. nasir SH, Ipda DR. M. Natsir SH MH. M. Si. Aiptu Kaharuddin Syah, S. pd dan Syamsul Kamal SH."Jelasnya

 

lanjut kata dia, Untuk selanjutnya disebut termohon saudari Mallania binti Majja yang dikuasakan  oleh Burhan Dina SH,  Muh. Hasbi Ikbal SH. Yang disebut Pemohon dengan ini mengajukan pemeriksaan praperadilan atas dugaan pelanggaran HAM serta diduga tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penetapan tersangka,  penangkapan dan penahanan atas diri pemohon,

 

Tambahnya, Kami termohon menyampaikan banyak terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya telah melakukan upaya kontrol (Sosila control)  terhadap penegakan hukum dalam hal ini, Kapolri, kapolda sulsel, kapolres pinrang, kasar Reskrim polres pinrang, pengawas penyidik polres pinrang, Aiptu Kaharuddin S. Pd.  Bripka Murgan,  SH,  Brigpol Faisal Bakhriadi, Bripda Nurhidayah.M. Bripda Nur Aisyah dan Bripda Nurannisa Sahwa.

 

"Kita sependapat semua yang ada dalam ruangan ini mau atau tidak mau suka atau tidak suka reformasi birokrasi penegakan hukum harus dilaksanakan sejalan pelaksanaan penegakan hukum harus dimulai dari aparat penegak hukum itu sendiri dan seseorang bukan dan tidak boleh dibiarkan benar jalan sendiri namun harus dikawal diantaranya dari penasehat hukum pemohon sendiri " kata DR Natsir Direktur LBH Nusantara Mengabdi.(*)

 


Penulis   : Har
Editor    : abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update