[caption width="334" align="alignnone"]Ket foto : Laka Lantas dengan sebuah mobil jenis Terios bernomor polisi DP 22 PD yang dikemudikan Andi Ashar (20) yang beralamat di jalan Mustafa Daeng Bunga Kompleks Villa Mandiri BI/03 Kabupaten Gowa[/caption]
PINRANG – Kecelakaan Lalu Lintas di perempatan traffick light jalan Ahmad Yani-jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Kamis (25/05/2017) sekira pukul 22.30 Wita.
Kedua remaja yakni IM (19) dan RL (20), warga Kampung Baru-baru, Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang terlibat Laka Lantas dengan sebuah mobil jenis Terios bernomor polisi DP 22 PD yang dikemudikan Andi Ashar (20) yang beralamat di jalan Mustafa Daeng Bunga Kompleks Villa Mandiri BI/03 Kabupaten Gowa.
Akibatnya, IM dan RL menderita sejumlah luka di tubuhnya dan harus menjalani perawatan di RSUD Lasinrang Pinrang. Beruntung, dalam Laka Lantas itu tidak menelan korban jiwa (MD), namun kerugian materil ditaksir sekitar Rp5 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kronologis kecelakaan bermula saat pengemudi mobil bergerak dari arah selatan membelok ke timur.
Sementara pengendara motor bergerak dari arah utara ke selatan dan melaju dengan kecepatan tinggi, dimana lampu utama kendaraan tidak menyala dan dibawah pengaruh alkohol sehingga kecelakaan tidak terhindarkan lagi.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi awak Media, Jum’at (26/5/2017), membenarkan adanya Laka Lantas tersebut.
“Saat ini, kasus itu telah ditangani Unit Laka SatLantas Polres Pinrang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” singkat Adhi via selulernya. (*)
Penulis : Har/Syl
Editor : Abdoel
PINRANG – Kecelakaan Lalu Lintas di perempatan traffick light jalan Ahmad Yani-jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Kamis (25/05/2017) sekira pukul 22.30 Wita.
Kedua remaja yakni IM (19) dan RL (20), warga Kampung Baru-baru, Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang terlibat Laka Lantas dengan sebuah mobil jenis Terios bernomor polisi DP 22 PD yang dikemudikan Andi Ashar (20) yang beralamat di jalan Mustafa Daeng Bunga Kompleks Villa Mandiri BI/03 Kabupaten Gowa.
Akibatnya, IM dan RL menderita sejumlah luka di tubuhnya dan harus menjalani perawatan di RSUD Lasinrang Pinrang. Beruntung, dalam Laka Lantas itu tidak menelan korban jiwa (MD), namun kerugian materil ditaksir sekitar Rp5 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kronologis kecelakaan bermula saat pengemudi mobil bergerak dari arah selatan membelok ke timur.
Sementara pengendara motor bergerak dari arah utara ke selatan dan melaju dengan kecepatan tinggi, dimana lampu utama kendaraan tidak menyala dan dibawah pengaruh alkohol sehingga kecelakaan tidak terhindarkan lagi.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi awak Media, Jum’at (26/5/2017), membenarkan adanya Laka Lantas tersebut.
“Saat ini, kasus itu telah ditangani Unit Laka SatLantas Polres Pinrang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” singkat Adhi via selulernya. (*)
Penulis : Har/Syl
Editor : Abdoel