[caption width="480" align="alignnone"]Ilustrasi[/caption]
MAKASSAR -- Berita hoax, didefenisikan sebagai berita tentang kejadian yang tidak benar alias tidak pernah terjadi. Menurut Lynda Walsh dalam buku Sins Against Science, Kosa kata hoax atau kabar bohong, diperkirakan pertama kali muncul pada 1808.
Namun, baru sangat populer setelah maraknya sosial media, dan menjadi perhatian pemerintah pusat karena sudah dianggap sebagai proxy war dan alat untuk mengadu domba masyarakat.
Penyebaran berita bohong di dalam komunikasi politik, sebelumnya dikenal dengan _blackcampaign_ atau kampanye hitam.
Hal itu disampaikan oleh Alumni Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bastian Jabir Pattara, Jumat 26/5. Kampanye hitam yang dimaksud, adalah cara menyebarkan informasi atau berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong.
Dilihat dari perkembangan teknologi informasi komunikasi sekarang ini, penyebaran berita hoax dan atau kampanye hitam lebih efektif melalui media sosial. Jika dibidang pemerintahan, kampanye hitam yang muncul biasanya berkaitan dengan kinerja dan kebijakan pemerintah. Jika penyebaran berita kinerja pemerintah tidak benar, maka dikatakan berita hoax atau kampanye hitam. Namun jika benar, dan dirasa negatif dampaknya buat pemerintah, beratih ia masuk kategori berita negatif atau negative campaign bukan kampanye hitam atau hoax.
Black campaign yang berupa hoax dan negative campaign ini dua-duanya merugikan, namun cara menanganinya berbeda,” ujarnya.
Karena itu, fungsi humas pada suatu instansi terlebih dahulu dapat membangun hubungan dengan media (media relation) dengan baik sehingga terjalin komunikasi yang harmonis sehingga dapat menghindari miss komunikasim
Humas yang baik, seyogyanya dapat menangani dengan elegan baik berita hoax (kampanye hitam), maupun berita negatif (kampanye negatif). “Jika penanganannya bagus, keduanya tidak akan merugikan, justru dapat diolah menjadi pecitraan positif bagi institusi” kata Bastian.
Cara penangan kampanye hitam yang biasanya menggunakan media selain dunia maya, adalah dengan membiarkan berita tersebut mengalir, dan pada masanya akan hilang dengan sendirinya tanpa harus ditanggapi secara berlebihan, sedangkan penangan berita hoax yang banyak beredar di dunia maya, Humas sebaiknya membuat satu situs resmi yang bisa menjelaskan pada masyarakat tentang berita hoax, sekaligus menjadi rujukan utama bagi masyarakat.
Sementara penangan berita negatif (negative campaign), dalam hal ini informasi atau pemberitaan yang benar adanya namun merugikan jika terpublikasi, harus direspon secara elegan.
“Negative campaign berupa berita yang merugikan bisa direspon dengan secepatnya menggelar konferensi pers. Bahkan jika insititusi/pemerintahan/perusahaan itu sudah benar-benar tersudut, maka tidak ada salahnya memohon maaf secara terbuka,” urai Konsultan Komunikasi ini.
Bahkan menurutnya, jika berita itu belum terpublikasi, tugas humas membuat agar berita itu tidak muncul. Bastian yang juga tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Makassar mengungkapkan, kesalahan fatal humas dalam merespon berita negatif adalah jika mereka justru menggiring pemikiran masyarakat bahwa berita yang muncul itu adalah hoax. (*)
Penulis : RisPijar/Rlis
Editor : Abdoel
MAKASSAR -- Berita hoax, didefenisikan sebagai berita tentang kejadian yang tidak benar alias tidak pernah terjadi. Menurut Lynda Walsh dalam buku Sins Against Science, Kosa kata hoax atau kabar bohong, diperkirakan pertama kali muncul pada 1808.
Namun, baru sangat populer setelah maraknya sosial media, dan menjadi perhatian pemerintah pusat karena sudah dianggap sebagai proxy war dan alat untuk mengadu domba masyarakat.
Penyebaran berita bohong di dalam komunikasi politik, sebelumnya dikenal dengan _blackcampaign_ atau kampanye hitam.
Hal itu disampaikan oleh Alumni Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bastian Jabir Pattara, Jumat 26/5. Kampanye hitam yang dimaksud, adalah cara menyebarkan informasi atau berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong.
Dilihat dari perkembangan teknologi informasi komunikasi sekarang ini, penyebaran berita hoax dan atau kampanye hitam lebih efektif melalui media sosial. Jika dibidang pemerintahan, kampanye hitam yang muncul biasanya berkaitan dengan kinerja dan kebijakan pemerintah. Jika penyebaran berita kinerja pemerintah tidak benar, maka dikatakan berita hoax atau kampanye hitam. Namun jika benar, dan dirasa negatif dampaknya buat pemerintah, beratih ia masuk kategori berita negatif atau negative campaign bukan kampanye hitam atau hoax.
Black campaign yang berupa hoax dan negative campaign ini dua-duanya merugikan, namun cara menanganinya berbeda,” ujarnya.
Karena itu, fungsi humas pada suatu instansi terlebih dahulu dapat membangun hubungan dengan media (media relation) dengan baik sehingga terjalin komunikasi yang harmonis sehingga dapat menghindari miss komunikasim
Humas yang baik, seyogyanya dapat menangani dengan elegan baik berita hoax (kampanye hitam), maupun berita negatif (kampanye negatif). “Jika penanganannya bagus, keduanya tidak akan merugikan, justru dapat diolah menjadi pecitraan positif bagi institusi” kata Bastian.
Cara penangan kampanye hitam yang biasanya menggunakan media selain dunia maya, adalah dengan membiarkan berita tersebut mengalir, dan pada masanya akan hilang dengan sendirinya tanpa harus ditanggapi secara berlebihan, sedangkan penangan berita hoax yang banyak beredar di dunia maya, Humas sebaiknya membuat satu situs resmi yang bisa menjelaskan pada masyarakat tentang berita hoax, sekaligus menjadi rujukan utama bagi masyarakat.
Sementara penangan berita negatif (negative campaign), dalam hal ini informasi atau pemberitaan yang benar adanya namun merugikan jika terpublikasi, harus direspon secara elegan.
“Negative campaign berupa berita yang merugikan bisa direspon dengan secepatnya menggelar konferensi pers. Bahkan jika insititusi/pemerintahan/perusahaan itu sudah benar-benar tersudut, maka tidak ada salahnya memohon maaf secara terbuka,” urai Konsultan Komunikasi ini.
Bahkan menurutnya, jika berita itu belum terpublikasi, tugas humas membuat agar berita itu tidak muncul. Bastian yang juga tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Makassar mengungkapkan, kesalahan fatal humas dalam merespon berita negatif adalah jika mereka justru menggiring pemikiran masyarakat bahwa berita yang muncul itu adalah hoax. (*)
Penulis : RisPijar/Rlis
Editor : Abdoel