-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Status DPO Syamsul Rijal Di Pertanyakan Pihak Keluarga, Inikata Kuasa Hukumnya,,?

Senin, 17 April 2017 | April 17, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:48:04Z
[caption width="430" align="alignnone"]Ilustrasi [/caption]

PINRANG -- Penetapan Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Syamsul Rijal oleh Polres Pinrang pada April 2016 lalu terkait kasus narkoba 3,4 Kg yang menetapkan empat orang yang telah dipidana, dipertanyakan pihak keluarga Syamsul.

Melaui kuasa hukumnya Rahcmat Taqwa SE. SH saat dikonfirmasi Jumat (14/4/2017) yang ditunjuk keluarga Syamsul Rijal mempertayakan status DPO yang dialamatkan kepada klainya tersebut 

Menurutnya dari beberapa fakta persidangan menyebutkan pengakuan dari tersangka Oknum Polisi Brigpol EC dan Brigpol SD bahwa barang haram itu bukan milik Syamsul

Ia menambahkan, dari fakta-fakta itu pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pihak polres pinrang dan melayangkan surat ke Propam Polda Sulsel terkait adanya dugaan kesalahan prosedural penetapan status DPO saudara Syamsul Rijal.
 

"Kami melihat ada kesalahan prosedur dari penetapan status DPO kepada saudara Syamsul Rijal"Kata Rahcmat"

Terpisah Kuasa Hukum Brigpol EC dan Brigopol SD diakui jika klainya membantah barang bukti sabu sebanyak 3,4 Kg itu bukan milik Syamsul Rijal "BB bukan milik langsung saudara Syamsul Rijal "ungkapnya.

Untuk diketahui kasus tersebut telah diputuskan pengadilan negeri Pinrang kepada empat orang terpidana masing EW dan HS divonis 18 Tahun penjara beserta dendanya sementara kedua oknum polisi tersebut melakukan upaya banding atas putusan PN Pinrang. (*)

Penulis. : Har/Nm

Editor     : Abdoel 

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update