[caption width="350" align="alignnone"]Ket Gambar : Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, berhasil menangkap 3 terduga pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 52 gram lebih, Rabu (19/4/2017).[/caption]
PINRANG – Guna Memberantas Peredaran Narkoba Di Bumi Lasinrang Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, berhasil menangkap 3 terduga pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 52 gram lebih, Rabu (19/4/2017).
Tiga orang pelaku tersebut masing- masing bernama MH (29), warga Pekkabata, Kecamatan Duampanua, ES (23), warga Binuang, Polman yang berprofesi sebagai biduan, dan MS, warga Rubae, Pinrang.
Ketiga terduga pelaku tersebut dibekuk di Pekkabata, Kecamatan Duampanua, oleh tim satnarkoba Pinrang. Penangakapan itu sendiri berdasarkan dari laporan warga, Rabu (19/4) sekitar pukul 17.15 wita.
Kasat Narkoba Pinrang AKP Andarias mengatakan, ketiga pelaku tersebut dijerat UU Psikotripika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini juga kita telah lakukan pengembangan untuk memburu bandar besarnya,” ujar Kasat Naroba.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52 gram lebih, 1 buah timbangan digital dan handphone, diamankan di Mapolres Pinrang.(*)
Penulis : Har/Gunar/Rlis
Editor : Abdoel
PINRANG – Guna Memberantas Peredaran Narkoba Di Bumi Lasinrang Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, berhasil menangkap 3 terduga pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 52 gram lebih, Rabu (19/4/2017).
Tiga orang pelaku tersebut masing- masing bernama MH (29), warga Pekkabata, Kecamatan Duampanua, ES (23), warga Binuang, Polman yang berprofesi sebagai biduan, dan MS, warga Rubae, Pinrang.
Ketiga terduga pelaku tersebut dibekuk di Pekkabata, Kecamatan Duampanua, oleh tim satnarkoba Pinrang. Penangakapan itu sendiri berdasarkan dari laporan warga, Rabu (19/4) sekitar pukul 17.15 wita.
Kasat Narkoba Pinrang AKP Andarias mengatakan, ketiga pelaku tersebut dijerat UU Psikotripika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini juga kita telah lakukan pengembangan untuk memburu bandar besarnya,” ujar Kasat Naroba.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52 gram lebih, 1 buah timbangan digital dan handphone, diamankan di Mapolres Pinrang.(*)
Penulis : Har/Gunar/Rlis
Editor : Abdoel